Melanggar Aturan, Satpol PP Minut Segel Tempat Cuci Mobil Jalan SBY Airmadidi
Minut, viralberita.net — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) makin tingkatkan pengawasan dalam perlindungan dan penegakkan terhadap peraturan daerah.
Kali ini, Satpol PP Minut dalam Pimpinan Kepala Satpol PP Richard Toar Sendow melakukan penyegelan tempat Cuci mobil di ruas Jalan SBY Airmadidi Minut karena melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah, kamis 24/10/2024.
Kasatpol PP Minut Toar Sendouw menyampaikan, lokasi tersebut disegel karena belum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) atau lebih dikenal IMB.
“Kami sudah memberikan surat peringatan kedua untuk menindaklanjuti pengawasan berdasarkan surat pemberitahuan nomor 0030/DPMPTSP/V/2024 pada 13 Mei 2024,” ucap Sendow.
Dikatakannya, berdasarkan surat pemberitahuan kedua ini, diharapkan pemilik lokasi atas nama LAS agar segera mengurus ijin yang dimakaud sesuai ketentuan yang berlaku. (3by)