Minahasa Utara

Pelatihan UMKM Desa Kawangkoan, DPMPTSP Dukung Pengurusan Izin Gratis Dan Cepat

Kawangkoan, viralberita.net — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memberikan dukungan penuh kepada masyarakat pelaku usaha untuk memiliki izin berusaha agar semakin berkembang.

Hal tersebut disampaikan Kepala bidang Perijinan DPMPTSP Jeffry Rondonuwu, S. Pd dalam kegiatan pelatihan UMKM yang diselenggarakan Pemerintah Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, rabu 30 Oktober 2024.

Disampaikan Rondonuwu, para pelaku UMKM harus memahami petingnya pengurusan Izin yang sesuai dengan regulasi.Hal ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga akan meningkatkan daya saing usaha mereka di pasar.

Pada kesempatan ini, Jefry memaparkan langkah-langkah praktis bagi pelaku UMKM dalam mengurus izin usaha dengan cepat dan efisien.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui DPMPTSP memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan izin dan juga tidak ada biaya. Pengurusan izin gratis, ” ucapnya.

Disampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen DPMPTSP untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Kabupaten Minahasa Utara, dengan memastikan proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Diharapkan ke depan, iklim usaha di Minahasa Utara semakin kondusif bagi pelaku UMKM untuk terus berkembang.

Camat Kalawat Dra Indria Nassa, MAP dalam membuka kegiatan ini, mengharapkan pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang yang ada semua kemudahan terlebih khusus pengurusan ijin. Sebab, dengan adanya ijin berusaha maka masyarakat sudah bisa menerima bantuan-bantuan untuk modal usaha, baik itu dari pemerintah ataupun melalui bank.

“Di Desa Kawangkoan memiliki destinasi wisata bendungan Kuwil, Mari kita manfaatkan peluang ini untuk mengembangkan usaha kita. Jangan juga, menerima bantuan modal usaha tetapi uang disalahgunakan. Tapi saatnya melalui program pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan usaha demi kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya.

Hukum Tua Desa Kawangkoan Nova Tanarawo mengatakan, program peningkatan UMKM merupakan program pemberdayaan bersumber dari dana desa tahun 2024.

“Peserta yang hadir saat ini sekitar 60 orang semuanya pelaku UMKM dari Desa Kawangkoan. Semoga dengan pelatihan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk peningkatan ekonomi masyarakat, ” ucap Tanarawo. (3by)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button