Kasasi Tim MJP-CK Ditolak, JGKWL Mulus Peserta Pilkada Minut 2024 Tanpa Hambatan Hukum
MINUT, viralberita.net – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu, Michael Jacobus (MJPCK) atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) 2024, Joune Ganda dan Kevin W. Lotulung (JGKWL).
Dengan ditolaknya kasasi ini, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada awal November lalu dipastikan mengikat dan tidak dapat lagi diganggu gugat.
Kasasi yang diajukan oleh tim hukum MJPCK terhadap keputusan PTUN Manado yang menguatkan pencalonan JGKWL, akhirnya diputuskan oleh MA pada tanggal 19 November 2024 dengan nomor 817K/TUN/PILLDA/2024. Ini menandai berakhirnya upaya hukum yang dilakukan oleh MJPCK untuk menjegal pencalonan JGKWL.
Dalam keterangannya, Rahman Ismail, SH, selaku kuasa hukum JGKWL, menegaskan bahwa pasangan JGKWL telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku sejak awal pendaftaran pada 23 September 2024 dan hingga saat ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan. “Putusan MA ini semakin memperjelas bahwa pencalonan JGKWL tidak terganggu oleh upaya-upaya hukum yang tidak berdasar,” ujar Rahman.
Senada dengan itu, kuasa hukum JGKWL lainnya, Hi Darul Halim, SH, mengungkapkan bahwa keputusan MA ini merupakan putusan final yang menutup seluruh upaya hukum MJPCK. “Dengan keputusan ini, masyarakat Minut bisa merasa tenang karena pencalonan JGKWL tetap sah dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Darul.
Putusan ini juga mengukuhkan keberlanjutan pencalonan JGKWL yang telah mendapatkan dukungan luas di masyarakat. Tim kuasa hukum JGKWL, termasuk Syntia Pangemanan, SH, dan Stella Runtu, SH, menegaskan bahwa ini adalah kemenangan bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.
Dengan putusan MA ini, JGKWL kini dapat melanjutkan perjuangannya menuju Pilkada Minut 2024 tanpa hambatan hukum lebih lanjut.(*)