Minahasa Tenggara

TEGAS !!! Ketua Panwaslucam Touluaan Sebut Perangkat Desa Lobu Melanggar Aturan, Mokobimbing: Direkomendasikan ke Pj Bupati

SERIUS: Tampak para Pimpinan Panwaslucam Touluaan diskusi usai Rapat Pleno.

Mitra, viralberita.net-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Panwaslu Kecamatan Touluaan tak main-main dalam menindak, para pelanggar hukum selama masa tahapan pemilihan kepala daerah di daerah tersebut.

Ketua Panwaslucam Touluaan Geri Mokobimbing membenarkan bahwa pihaknya saat ini telah menangani kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah jajaran perangkat desa.

“Kami dari Panwaslu Kecamatan Touluaan, menindaklanjuti laporan hasil pengawasan jajaran kami melalui pengawas desa.

Dan kami telah menindaklanjuti berdasarkan temuan nomor 01/Reg/TM/PG/Kec -Touluaan/25.13/XI/2024, video dari jajaran perangkat Desa Lobu atas yang viral waktu lalu, menyatakan dukungan ke salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sulut, melalui proses penanganan pelanggaran netralitas aparatur desa, telah mengundang pelaku dan saksi untuk dimintai klarifikasi,” ujar Mokobimbing

Lanjut dikatakannya, pihaknya pun telah melakukan kajian berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada. Jajaran perangkat Desa Lobu itu, diduga kuat terlibat dalam politik praktis dan melanggar aturan.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada serta hasil klarifikasi terhadap pelaku dan saksi, Panwaslu Kecamatan Touluaan kemudian melakukan kajian, temuan yang dimaksud merupakan pelanggaran perundang undangan lainnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014,” ungkap aktivis KNPI Mitra itu.

Sambung Dia, pihaknya telah melaksanakan pleno pimpinan yang dihadiri langsung Kordiv P3S Waraney Damongilala dan
Kordiv HP2H Ardi Pelealu. Dan hasil pleno tersebut, pihaknya mengeluarkan rekomendasi ke Pj. Bupati Mitra melalui Bawaslu Mitra.

“Dan tindaklanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara untuk direkomendasikan ke PJ Bupati Mitra untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mitra Jobbie Lungkutoy mengaku, pihaknya telah menerima rekomendasi tersebut dari Panwaslucam Touluaan.

“Jadi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah jajaran perangkat desa di Kecamatan Touluaan, sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslu kecamatan.

Dan hasil pleno mereka (Panwaslucam Touluaan) merekomendasikan ke kami (Bawaslu Kabupaten) untuk meneruskan ke instansi terkait, dalam hal ini Pj Bupati. karena masuk dalam pelanggaran administrasi,” sebut Ketua Bawaslu. (***).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button