Berita Terkini

KPU Minut Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Dokumen Kejadian Khusus Liksel Dipertanyakan Bawaslu

Minut, viralberita.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuka Rapat pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Hotel Sutan Raja, Watutumou 2 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, senin 2 Desember 2024.

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dibuka oleh Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi anggota KPU Minut, dihadiri Forkopimda, Bawaslu Minut dan Saksi tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi utara serta saksi dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara serta perwakilan partai politik.
Dalam sambutan, Hendra Lumanauw, sesuai dengan proses tahapan Pilkada PKPU nomor 2 Pilkada sejak 16 Januari 2024 sampai sejauh ini dapat berjalan dengan baik, sampai pada proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November 2024.

Hari ini senin 2 Desember 2024, KPU Kabupaten Minahasa Utara meggelar tahapan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Setelah proses tahapan perhitungan suara di TPS selanjutnya bergeser proses rekapitulasi tingkat Kecamatan dan saat ini KPU melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Minahasa Utara.

“Menjadi harapan besar kita bersama, sama-sama kita menciptakan suasana yang kondusif. Menjadi harapan besar pada proses rekapitulasi juga demikian, aman kondusif dan bahagia, itu cita-cita kita bersama. Kami penyelenggaraan bersama Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara memohon doa dari seluruh stakeholder, pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, forkopimda agar proses rekapitulasi dapat kita jalankan sebagaimana komitmen kita bersama dan semoga berjalan dengan baik, “ucap Lumanauw.

Di kesempatan ini, Lumanauw mengucapkan Terima kasih kepada TNI polri yang sudah memberikan suport yang luar biasa, menciptakan rasa aman, menciptakan konduktivitas khususnya pada proses pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November 2024. Suport juga tidak lepas dari Kejaksaan negeri Minahasa Utara, Pengadilan Negeri Airmadidi, yang terus melakukan penguatan hukum dan kepastian langkah regulasi terhadap kerja-kerja penyelenggara.

Lanjutnya, begitu juga pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang terus memberikan dukungan dan fasilitas terhadap penyelenggara, dari tingkat desa, kecamatan sampai Kabupaten sehingga boleh terlaksana proses pemungutan dan perhitungan suara.
Kami penyelenggara kpu dan Bawaslu berharap tetap bersama kami sampai tuntas kerjakami, sampai selesai tahapan pilkada di bumi klabatbyang kita cintai.

“Mohon maaf atas nama lembaga jika ada hal yang kurang berkenan yang muncul dalam proses pilkada. Kami menyadari kekurangan dan keterbatasan kami. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pasangan calon, tim kampananye pasangan calon yang telah melewati proses ini, terus menjaga irama komunikasi harmonisasi kerja bersama, menciptakan Minahasa Utara yang aman Damai sebagaimana moto kerja penyelenggaraan pilkada di tahun 2024 Pilkada Minut perkuat solidaritas, Pilkada Minut Keteden um Paesaan,”tuturnya.

Rekapitulasi perhitungan suara dan hasil perhitungan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Minahasa Utara dimulai dari Kecamatan Likupang Selatan.

Dari pleno tersebut ditemukan, ada dokumen kejadian khusus yang dituangkan dalam berita acara namun tidak ditanda tangani oleh Ketua KPPS Likupang Selatan, sehingga dipertanyakan legalitas  dokumen tersebut oleh Bawaslu Minut. Namun, berdasarkan persetujuan bersama dan para saksi pasangan calon langsung dilakukan perbaikan dan menjadi catatan rapat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten Minahasa Utara.

Usai Rapat, Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar menyampaikan, Bawaslu hadir secara langsung untuk memastikan bahwa baik prosedur tata cara pelaksanaan pleno itu dilaksanakan sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum dan PPT yang juga menjadi atau sebagai juknis aturan teknis pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten. Dengan beberapa kejadian khusus kami juga memastikan bahwa setiap ruang koleksi atau perbaikan yang terjadi baik di tingkat TPS itu ada catatan khusus sebagai dokumen yang membuktikan bahwa adanya ruang perbaikan yang disaksikan oleh saksi dan disaksikan oleh penyelenggara.

“Kita sudah melihat tadi bahwa ada beberapa kejadian khusus yang menjadi catatan kami. Terkait kejadian khusus yang ternyata tidak ditandatangani dan kami sudah memberikan saran perbaikan tadi dan itu juga kami akan mintakan menjadi catatan khusus di tingkat kabupaten, “ucap Ambar.

Lanjutnya, atas koreksi catatan khusus tadi yang tidak ditandatangani secara langsung di Plano tingkat kabupaten ini, sudah dilakukan perbaikan disaksikan oleh saksi dari Pasangan calon di tingkat kabupaten dan disaksikan Bawaslu tingkat kabupaten.
“Kejadian khusus yang tidak ditandatangani sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU dan itu akan menjadi catatan atau menjadi kejadian khusus juga di tingkat kabupaten, ” tutupnya.

Diketahui, kejadian khusus yang terjadi adalah terkait pindah memilih yang seharusnya masuk dalam status DPTB, telah dilakukan perbaikan di TPS tetapi tidak ditandatangani oleh KPPS. Kejadian khusus tidak mempengaruhi perolehan suara.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button