Berita Terkini

Saksi Paslon 02 Pilgub Sulut Yang Diisukan Hilang, Sudah Ditemukan

MANADO, VIRALBERITA.NET — Saksi Paslon 02 Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi utara (Sulut) Jouetje Rumondor alias OCE yang diisukan hilang usai dikeluarkan KPU saat rapat pleno Rekapitulasi terbuka Pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Swiss-bell hotel sudah ditemukan. Ternyata yang bersangkutan hanya berada dekat lokasi pleno.

Hal tersebut disampaikan Kabag ops Polres Manado Kompol Sugeng Wahyudi SIK. SH. MH saat Konfrensi pers di Kantor KPU Sulut, senin 9 Desember 2024.

“Setelah dilakukan penelusuran, ternyata Yang bersangkutan hanya berada di sekitar lokasi pleno, ” ucap Sugeng.

Dikatakannya, Oce sudah datang sendiri menghadap ke Polresta Manado namun belum mau memberikan keterangan lebih karena isterinya saat ini sedang sakit. Dari keterangan Oce saat itu dirinya pulang kerumahnya di perum GPI Mapanget Manado.

Pada kesempatan ini, mantan Wakapolres Minahasa Utara ini membantah issu yang menyatakan, laporan dari isteri Oce ditolak. Dari penjelasannya, Kami menerima laporan ibu Agnes Wiwi Wewengkang isteri dari Jouetje Rumondor alias Oce yang melapor di Polsek Mapanget pada jumat 6 Desember 2024. tetapi karena lokus kejadian ada di wilayah Polsek Wenang maka diberikan sarankan untuk melapor di Polsek Wenang. Namun, saat melapor di Polsek Wenang, belum bisa diproses karena aturannya, melapor orang hilang harus 1x 24 jam tetapi laporan tetap kami Terima. .

” Laporan sudah kami Terima. Selanjutnya kami akan menggelar perkara, berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan nanti jika didapati ada unsur pidana maka akan kami tingkatkan ke sidik, “ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan, tuduhan terhadap KPU Sulut yang bertanggung jawab atas hilangnya saksi paslon 02 Sulut tidak benar.

“Kami tadi mendapat informasi, saksi sudah ada di publik. Ketika bersangkutan ada, maka tuduhan terhadap KPU tidak benar, ” pungkas Poluan. Sejak awal kejadian terjadi, saksi diminta keluar. Setelah itu bukan tanggung jawab kami. Apa yang kami lakukan sangat demokratis. Walaupun itu tidak mempengaruhi perolehan suara, “ujar poluan.

 

Anggota Bawaslu Sulut Meidy Tinangon menyampaikan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan prosedur. Sesuai tata tertib pleno. Salah satunya pimpinan rapat pleno dapat mengeluarkan peserta yang dianggap menggangu dalam rapat pleno.

“Dan yang mengeluarkan bukan kepolisian tetapi aparat keamanan KPU jagasaksama. Setelah yang bersangkutan sudah keluar, itu sudah bukan tanggung jawab kami. Kami tidak menghalang-halangi konstitusi. Tetapi kalau tindakan penertiban tidak didengar, maka kami mengambil langka tegas berdasarkan tata tertib.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button