Mafia Solar Brando Lengkong Terancam Pidana, Rugikan Oknum Wartawan Dengan Tuduhan Tidak Benar
Viralberita.net — Diduga BL alias Brando Lengkong Mafia solar yang merasa akrtivitas ilegalnya terganggu dengan pemberitaan yang dimuat di media online megamanado.com yang ditulis wartawan IT alias Ipang membuatnya melakukan tuduhan tidak benar.
Dimana sebelumnya Brando mengungkapkan kepada salah seorang teman bahwa Wartwan berinisial IT alias Ipang sudah menerima uang untuk take Down pemberitaan mengenai dirinya, dia menyebarkan foto Ipang yang diambilnya dari media sosial FB kemudian mengirimkan foto tersebut dengan disertakan caption bahwa Ipang sudah menerima trasferan sebesar 750 ribu beserta bukti transfer.
Namun pada kenyataannya Ipang tidak menerima uang tersebut, dan bukti transfer yang ditunjukan bukan nama lengkap Ipang malah nama lengkap orang lain, kemudian bukti chatting yang dia tunjukan bukan bukti chatting yang berasal dari nomor Whats App ipang.
” Saya tidak pernah meminta uang kepada beliau, dari hasil pembicaraan via chatting WA dengan beliau (Brando-red), terjadi adu argumen karena pemberitaan yang sudah dua kali naik, dan karena tidak terima pernyataan tentang keterlibatannya dalam bisnis solar ilegal Brando malah memblokir kontak WA saya tepat pada pukul 14.38 WIT, minggu (26/1/24)” cetus Ipang.
Namun anehnya Brando menunjukkan bukti chatting dengan orang lain yang mengatakn terjadi deal to deal pembayaran untuk penghapusan berita sudah menunjukan pukul 20.30 WITA atau jam 8 malam, serta bukti transfer yang dia kirimkan atas nama orang lain pada pukul 19.50 Wita.
Hal ini membuat oknum wartawan IT alias ipang mersa dirugikan, dan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menanggapi kejadian ini, ketua umum Leembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP2KKNP melalui ketua umum Stenly Sendouw, SH angkat suara, menurutnya apa yang dialami oknum wartawan ipang merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang tertuang dalam UU terkait memberikan keterangan tidak benar sehingga merugikan orang lain.
” Ada ancama pidananya, ada berapa pasal yang bisa dikaitkan dengan kejadian ini, seperti Pasal 1365 KUHP, Pasal 1731 KUHP serta pasal 55 KUHP, kami LSM LP2KKNP nantinya akan mengawal langkah hukum yang bersangkutan terkait permasalahan ini, cetus Sendouw.
Patut diketahui terkait keterangan tidak benar tertuang dalam :
1.Pasal 1365 KUHP : memberikan keterangan palsu atau dusta kepada orang lain, sehingga menimbulkan kerugian kepada orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 1731 KUHP : memberikan keterangan palsu atau dusta kepada orang lain, dengan maksud dapat memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian, dapat diancam dapat diancam dengan pidan penjara paling lama 6 tahun.
3. Pasal 55 KUHP : Jika keterangan palsu atau dusta diberikan dalam proses peradilan, dapat diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.
Sendow juga berharap, Aparat polisi membongkar dugaan aktifitas ilegalĀ penampungan solar bersubsidi untuk segera ditangkap. (*)