Tercium Aroma Korupsi di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II Sulut, Ada Dugaan Penggelapan Anggaran Operasional
![](https://www.viralberita.net/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250206_170842_VQ8YoyNh1V-780x470.jpeg)
Sulut, viralberita.net — Tercium ada aroma korupsi terjadi di Kantor Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah II Provinsi Sulawesi utara (Sulut).
Diduga Kepala Cabang ESDM Wilayah II Sulut RO melakukan penggelapan anggaran sewa rumah dan operasional Dinas ESDM wilayah II.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini, pemilik gedung yang disewakan oleh instansi ini SR, sejak tahun 2021-2022, rumah mereka telah disewakan menjadi Kantor oleh Dinas ESDM wilayah II Sulut saat itu di pimpin Kepala Dinas ESDM wilayah II Sulut HT dengan melakukan kontrak surat perjanjian sewa sebesar 50 juta yang ditanda tangani bersama dengan pencairan sesuai mekanisme sampai SP2D.
Masuk tahun 2023, terjadi pergantian kepemimpinan. HT digantikan RO. Dan melanjutkan kontrak sewa rumah dengan jumlah yang sama (50 juta) dan melakukan pencairan setelah kedua pihak menandatangani kontrak perjanjian sewa rumah dan pencairan sesuai mekanisme.
Namun, pada tahun 2024, terjadi kejanggalan. Pasalnya, Dinas ESDM wilayah II Sulut tidak melakukan kontrak perjanjian kerjasama dan tanpa sepengetahuan pemilik, mentransfer dana sebesar 30 juta ke rekening pemilik rumah, yang nanti informasikan oleh bendahara FM setelah beberapa hari kemudian.
“Saya heran, kenapa uang bisa dicairkan sedangkan tidak dilakukan perjanjian sewa bangunan. Dan uang yang ditransfer hanya 30 juta. Padahal biaya sewa 50 juta. Dimana sisa 20 jutanya? pungkas ibu janda ini.
Dari keterangannya, sudah beberapa kali dirinya mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala cabang Dinas ESDM wilayah II Sulut RO, namun tak diindahkan. Bahkan jawabannya, kontraknya bukan tulisan tapi lisan alias hanya melalui mulut saja ucap RO enteng.
Selain itu, untuk operasional penggunaan air bersih dalam perjanjian sewa sebelumnya, diberikan gratis oleh pemilik rumah dengan kesepakatan Dinas ESDM menyediakan tong air. Dan jika tidak lagi disewakan, tong air menjadi milik dari pemilik rumah. Tetapi sampai saat ini tong air tidak disediakan.
Dari penyampaian SR, saat mereka mempertanyakan perjanjian surat kerjasama, salah satu staf bernama Beny menunjukan surat perjanjian sewa bangunan tetapi tidak menunjukan bagian belakang dimana lembaran tanda tangan kedua bela pihak.
“Yang jadi pertanyaan, kami tidak perna menandatangani surat kontrak sewa bangunan tahun 2024 dengan Dinas ESDM wilayah II Sulut, kenapa ada Surat perjanjian sewa? kenapa bagian belakang tidak ditunjukan?siapa yang menandatangani? Kami duga ada pemalsuan tanda tangan. Karena, setahu kami, pencairan dapat dilakukan jika ada Surat perjanjian sewa bangunan, “pungkasnya.
Dikatakan SR, saat ini, Dinas ESDM wilayah II Sulut telah pindah tempat sewa namun sampai saat ini kunci rumah milik mereka masi ditangan Dinas ESDM.
Dengan kejadian ini, SR meminta Aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. diduga ada penyimpangan terjadi dalam pengelolaan keuangan didinas ESDM wilayah II Sulut. Dan mereka meminta sisa hak atas penggunaan sewa rumah sebesar 20 juta.
“Hal ini, sudah kami laporkan ke Kejaksaan tinggi Sulawesi utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Kami minta kasus ini diselidiki karena ada uang rakyat yang diduga disalah gunakan. Adanya kejanggalan dalam proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme, ” ujar IK anak dari SR.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah II RO melaliu whatsapp pribadinya menyampaikan “Maaf tdk ada penggelapan dan itu SDH di byr lunas. Lgs ke kntor aja, ” tulisnya (6/2/2025).
Setelah ke kantor, RO ternyata tidak dikantor. Dan dengan chatingan WA hanya mengatakan, “Ibu kt ada urursan. JD KL mo tny tanya org kntor. Jo bgmn Nda hrs kita to. Krn ada hub apa soal sewa kntr.krn SDH melakukan pembayaran’ “chatnya.
Dari keterangan pegawai yang tidak ingin menyebut namanya, membenarkan telah mentransfer uang sebesar 30 juta dan tanpa ada surat perjanjian sewa bangunan. Dan dari penjelasan, bahwa berdasarkan kesempakatan bersama pemilik gedung uang sewa hanya 30 juta. Namun di rekayasa oleh kantor menjadi 50 juta agar uang sisa setelah pajak 10 % 45 juta, 15 juta diberikan kepada mereka, menurut mereka untuk memenuhi operasional kantor.
“Kami akui sudah melakukan kesalahan administrasi, tapi kami siap jika harus melakukan TGR, ” ucapnya dikantor cabang Dinas ESDM wilayah II Minut Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala Kejaksaan negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama, SH. MH melali Kasie Intel Ivan Day Harahap saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa terhadap informasi adanya dugaan tersebut memang kami sudah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan awal, karena sifatnya baru dugaan, dan kami memang belum melakukan klarifikasi terhadap pihak cabang dinas maupun ESDM, namun terhadap informasi tersebut tentunya menjadi bahan masukan bagi kami dan akan terus kami tindaklanjuti sesuai SOP yang ada.
“Adapun apabila kemudian berdasarkan hasil pengumpulan bahan data dan keterangan memang terdapat adanya bukti-bukti awal permulaan dugaan tindak pidana tentunya kami akan tindaklanjuti secara ketentuan yang berlaku. Mengingat seluruh anggaran yang dipergunakan pastinya bersumber dari keuangan Negara atau setidak – tidaknya keuangan Daerah yang harus dipertanggungjawabkan pengelolaan serta penggunaannya. Sehingga sekecil apapun anggaran yang keluar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hemat kami berpotensi adanya dugaan pelanggaran yang tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana juga,” tegasnya.
(*)