Ketua BAKKIN Sulut Laporkan Hukum Tua Kima Bajo atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022-2024
![](https://www.viralberita.net/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250210_155135_geQn0FGl46-780x470.jpeg)
Minut, viralberita.net — Ketua Badan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (BAKKIN) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) Calvin Limpek resmi melaporkan Hukum Tua Kima Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara atas dugaan Korupsi Dana Desa sebesar Rp. 218.5 juta di Kejaksaan negeri Minahasa Utara, senin 10 Januari 2025.
“Hari ini kami resmi melaporkan Hukum Tua Kima Bajo MM atas dugaan korupsi dana Desa anggaran tahun 2021 sampai 2024 di Kejaksaan Minahasa Utara, ” ucap Limpek.
Dikatakan Calvin Limpek, data yang kami lampirkan ada pengelolaan anggaran pengelolaan Dana Desa Kima Bajo yang sangat patut kami curigai sebesar Rp 218 juta.
Dikatannya, adapun dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut :
1. Silpa sisa peninggalan Pejabat Syahrini Baba Tahun 2022 sebesar Rp. 19 Juta
2. Silpa tahun 2023 dua perangkat Desa yang Kosong dan linmas 3 orang kosong total keseluruhan sebesar Rp. 23.142.000
3. Silpa Tahun 2024 Perangkat Desa Yang kosong 2 orang Rp. 48.332.000 Juta
4. Dalam pengelolaan dana Desa Bendahara di duga tidak di fungsikan sebagaimana mestinya
5. Pengelolaan dana Desa dari pembangunan tidak melibatkan perangkat Desa dalam hal ini pelaksanaan kegiatan di ambil alih langsung oleh Kepala Desa dan di duga istrinya.
6. dalam kegiatan Pembangunan dan pelaksanaan kegiatan Lainnya, seperti kegiatan pembuatan jalan Paving yang di duga tidak sesuai dengan anggaran yang di laksanakan.
Dikatakannya, diduga ada anggaran doble dalam satu program kegiatan yaitu pembuatan jalan paving Sumber dananya dari Siltap (Penghasilan tetap perangkat desa) Tahun 2022-2024. Banyak keganjilan dalam pengelolaan dana ini yang di duga di lakukan oleh Kepala Desa Kima Bajo MM.
“Kami minta agar laporan kami ini segera di lanjutkan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara di Airmadidi, ” pungkas Calvin.
Calvin desak dan meminta agar segera Memanggil :
1.Hukum Tua Desa Kima Bajo,
2. Sekretaris Desa Kima Bajo
3. Bendahara Desa Kima Bajo
4. Kepala Desa Kima Bajo
5. Ketua BPD Kima Bajo
Berdasarkan hasil LHA inspektorat tahun 2024, adanya pertanggungjawaban Keuangan Desa Yang Tidak Lengkap Dan Sah Sebesar Rp72.102.697,76, Belanja Yang Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp9.406.088, Penyimpangan Belanja Siltap dan Honor Satlinmas sebesar Rp137.012.000
Setelah dikonfirmasi Hukum Tua Kima Bajo MM membenarkan temuan tersebut. “Iya, Benar. Namun dikatakannya, anggaran Siltap yang digunakan untuk membuat paving adalah hasil rapat bersama dengan BPD arahan dari inspektorat Minut.
(*)