Minahasa Utara

Astaga, Diduga Lakukan Penggelapan Lahan Warga, Pejabat Hukum Tua Kalawiran YL Dipolisikan

Minahasa, viralberita.net — Oleh karena tertundanya pemilihan kepala desa, maka banyak desa di pimpin oleh pejabat Hukum Tua. Sayangnya, jabatan yang dipercayakan banyak kali disalahgunakan. Bukan sedikit penyelewengan jabatan terjadi dan penyalahgunaan dana desa dilakukan oleh oknum pejabat hukum tua.

 

Hal tersebut terjadi di Desa Kalawiran. Pasalnya, pejabat hukum tua Desa Kalawiran Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa JL bukannya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat tetapi sebaliknya, diduga memanfaatkan jabatannya, dengan melakukan penggelapan terhadap lahan rakyat dengan modus membeli lahan dengan cara melakukan panjar tetapi ujungnya menguasai sepenuhnya lahan tersebut dengan membuat kwitansi palsu.

 

Dari keterangan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Dr Drs Jopie J E Rory, SH. MH mengatakan, pemilik lahan menjual 4 bidang tanah yang berlokasi di Desa Kinaleosan kepada YL dengan harga 350 juta pada tahun 2019. Tetapi, berdasarkan kesepakatan bersama baru panjar 150 juta dan sisanya akan dibayar sebulan kemudian.

 

Tetapi, kesepakatan tersebut dilanggar oleh YL hingga sampai saat ini 6 tahun tidak juga dilunasi. Hanya terus berjanji namun tak perna menepati. Tiba-tiba muncul kwitansi telah membayar kepada pemilik 200 juta. Padahal, pemilik tidak perna menerima uang apalagi menandatangani kwitansi.

 

“Akhirnya pada 13 maret 2024 melakukan laporan dalam bentuk delik aduan di Polres Minahasa. Tiba-tiba saat berproses, YL menyampaikan ke pihak polres bahwa telah selesai membayar dengan menunjukkan kwitansi palsu atas pembelian 4 bidang tanah Desa kalawiran. Ini sudah penipuan terhadap klien saya” ucap Rory usai gelar perkara di Polres Minahasa, jumat 28 Februari 2025.

 

Lebih parah lagi, diatas objek tanah tersebut telah berdiri bangunan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Kalawiran padahal lokasi tanah berada di Desa Kinaleosan yang jaraknya jauh dengan Desa Kalawiran. Masi ada beberapa desa lagi baru Desa Kalawiran.

Dari keterangannya, kasus tersebut sudah untuk ketiga kalinya digelar perkara di Polres Minahasa.

” Ini sudah ketiga kalinya digelar perkara. Ini sudah hampir setahun kasus ini mengendap di Polres Minahasa.Saya berharap, Polres Minahasa segera mengusut tuntas kasus ini, ” ujarnya.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim Iptu Edy Susanto saat ditemui diruang kerjanya Mapolres Minahasa menyampaikan, kasus ini sudah naik menjadi laporan resmi. Karena sebelumnya baru delik aduan.

“Hari ini, kasus ini sudah naik menjadi laporan resmi, ” pungkas Susanto.

(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button