Kejari Minut Menahan Ko Keng Tersangka Korupsi Drainase Jalan Soekarno Berbandrol 4,8 Milyar

Minut, viralberita.net — Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Drainase Ruas Jalan Ir. Soekarno pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar 4,8 Milyar, kamis 13 Maret 2025.
Kepala kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama,SH.MH Melalui kasie Intel Ivan Day Irwansyah,SH.MH menyampaikan Penetapan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : Print-825/P.1.18/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 jo. Nomor : Print-175/P.1.18/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 telah melakukan serangkaian penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Drainase Ruas Jalan Ir. Soekarno pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.844.032.302,18 ( 4, 8 Milyar rupiah) ;
Dari penjelasan, Kasie Pindsus Wilke Rebeta, SH. MH Dari hasil penyidikan kemudian terungkap bahwa tersangka DL yang merupakan Direktur PT CV. Karya Cender dan selaku Penyedia tidak melaksanakan keseluruhan pekerjaan a quo dan justru mengalihkannya kepada tersangka II insial KB Alias Ko Kheng yang tidak pernah mengikuti tender dan tidak memiliki dasar kontrak/perjanjian sehingga menimbulkan kekurangan volume pekerjaan dan telah dilakukan penghitungan BPK mencapai 1 Milyar Rupiah, “ucap Irwansyah.
” Atas dasar tersebut kemudian terhadap keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: TAP-277/P.1.18/Fd.2/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 atas nama Tersangka DL dan surat penetapan tersangka KB alias KO heng Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: TAP-278 /P.1.18/Fd.2/03/2025 tanggal 07 Maret 2025; ucap Rebeta.
Dikatakan, pada hari setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka kami lakukan penahanan dalam tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan dengan alasan telah terpenuhi syarat formil dan materil.
Lanjutnya, guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Bahwa adapun alasan penahanan kedua tersangka karena telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup dan kedua tersangka diduga telah melakukan Perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau setidak tidaknya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Dengan melakukan penahanan kedua tersangka kami juga ingin menyampaikan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan Masyarakat, ” pungkasnya.
Ancaman Hukuman 20 tahun atau seumur hidup
Penulis: Deibby Malongkade