Kejari Minut Tahan Kumtua Bendahara Kaur Umum Desa Paputungan Atas Tindak Pidana Korupsi Dana Desa TA 2023

Minahasa Utara – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara secara resmi menetapkan Hukum Tua Desa Palutungan Cherly Tatia, Kaur Keuangan (Bendahara) Harmer Lahope,SIP dan Raynold Ambar Djuluan selaku Kaur Umum dan Kaur Perencanaan Desa Paputungan sebagai tersangka pada Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat TA. 2023, kamis, 20 Maret 2025,
Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama, SH. MH, melalui Kasi Intel Ivan Day Irwansyah,SH, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Paputungan TA. 2023 sebesar Rp. 1.044.186.682,00 bahwa dalam melakukan proses pencairan keuangan Desa Paputungan TA. 2023, Cherly Tatia selaku Hukum Tua Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat telah mengambil kewenangan Harmer Lahope, SIP selaku Kaur Keuangan, dengan menyimpan Dana Desa (DD) berupa Dana Pembangunan Fisik langsung dibelanjakan ke Toko dan sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) serta biaya material yang tidak ada di Toko.
Dikatakan, Harmer Lahope, SIP memalsukan tanda tangan pada 8 (delapan) kwitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan tidak membuat bukti dukung realisasi anggaran, melakukan permintaan pembayaran kegiatan tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan pemotongan pajak dan tidak melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN). Raynold Ambar Djuluan memalsukan nota-nota belanja Desa Paputungan yang bercap Samudera Likupang.
“Dengan telah adanya 2 alat bukti yang merujuk dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP yang telah di periksa sebagai saksi sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi dan Alat bukti ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, alat bukti ahli yang melakukan penghitungan volume kegiatan fisik dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Paputungan Tahun 2023 Nomor : 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp. 257.474.499,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), “ucap Ivan.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah melakukan penetapan tersangka pada tanggal 20 Maret 2025 dan melakukan penahanan pada hari ini tanggal 20 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
Perbuatan para Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk itu Kejaksaan Negeri Minahasa Utara akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan Masyarakat.
Terpantau, Kejari Minut langsung melakukan penahanan kepada ketiga tersangka tersebut di rumah tahanan Malendeng.
(Deibby Malongkade)