Perjuangan DPRD Minut Komisi II Dan III Buahkan Hasil, PLTU Siap Lakukan Normalisasi Lahan 30 Hektar Desa Kema I

Kema, viralberita.net — Bukti Keseriusan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sebagai wakil rakyat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, Komisi II dan III menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah lahan produktif seluas 30 hektar yang tidak aktif lagi akibat genangan air yang disebabkan pembangunan PLTU yang telah menutup aliran air yang mengalir ke hilir yang sudah 4 tahun dirugikan karena tidak bisa menanam lagi.
Persoalan besar yang menutup mata pencaharian masyarakat ini membuat Wakil ketua DPRD Minut Edwin Nelwan bersama Anggota Komisi II dan III Rolly Dorong, Ivan Samatea dan Poultje Sundah tak tinggal diam. Walau dengan cuaca hujan lebat, wakil rakyat ini, turun ke lapangan mengadakan pertemuan bersama Camat Kema Daniel Komenaung, Pemerintah Desa Kema I, BPD, para petani, pemilik lahan dan PLTU untuk mencari solusi.
Edwin Nelwan menegaskan, dirinya akan terus mengawal masalah yang melimpah masyarakat ini sampai PLTU menyelesaikan masalah genangan air ini. “Bagaimana pun caranya, saya akan kawal masalah ini sampai tuntas. Saat ini kami bertindak sebagai mediator, tetapi jika pihak perusahan tidak memindahkannya, kami akan bertindak secara lembaga. Dan itu, sudah berbeda. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada undang-undangnya, “pungkas Nelwan.
Berkaitan dengan tindak lanjut dari hasil pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Utara, maka pada hari ini Jumat, 21 Maret 2025 bertempat di Balai Desa Kema I telah diadakan rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, BPD, Hukum Tua, Masyarakat Desa Kema I selaku pemilik lahan serta dari Pihak Perusahaan PT. Minahasa Cahaya Lestari sebagaimana daftar hadir terlampir.
Setelah dilakukan diskusi, selanjutnya seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal dan melakukan penandatanganan bersama, Yakni hasilnya :
1. Pihak Perusahaan siap membuat MOU dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Kema I.
2. Pihak Perusahaan siap menyelesaikan keluhan Masyarakat terkait genangan air di Lahan Persawahan/Pertanian
3. Pihak Perusahaan siap menangani normalisasi genangan air di area sawah yang tergenang dengan tahap awal melakukan pembersihan di jalur irigasi dan meminta waktu 1 bulan untuk membuat kajian dan menentukan tindakan yang tepat yang akan dilakukan perusahaan untuk mengatasi permasalahan yang ada secra permanen.
4. Semua kegiatan difasilitasi oleh Pemerintah Desa
Legislator Dapil IV Rolly Rorong mengatakan, sebagai wakil rakyat Dapil 4 bersyukur RDP ditindaklanjuti dengan pemerintah Desa dan pemilik lahan bersama PLTU dan mendapat solusi.
“Kami mengapresiasi Pihak PLTU yang berniat baik untuk bersedia menyelesaikan persolan genangan air di sawah. Semoga komitmen ini dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan,” pungkas Rolly.
Di kesempatan ini juga, para anggota DPRD meminta pihak PLTU untuk membantu renovasi Balai Desa yang terlihat memprihatinkan. Saat hujan bocor dan air masuk Balai Desa hingga menjadi kolam dan Hukum Tua Maya Anthonie meminta CSR dari PLTU berupa infrastruktur supaya melibatkan masyarakat Desa sebagai pekerja/Swadaya masyarakat, agar ada lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Hukum tua Desa Kema satu Maya Anthonie mengucapkan terimakasih kasih kepada para anggota DPRD Minut sekalipun hujan badai tetapi mau meluangkan waktu memperjuangkan aspirasi kami masyarakat Desa Kema satu.
“Saya mewakili masyarakat Apresiasi kinerja DPRD Minut perjuangkan aspirasi masyarakat hingga boleh mendapat titik temu, ” ucap Anthonie.
Penulis: Deibby Malongkade