Kumtua Kima Bajo Ditahan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara

Minut, viralberita.net — Setelah sekian lama menghilang, Hukum tua Kima bajo tahun 2013 – 2018 Zulkifli Mangindaan serahkan diri ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara didampingi keluarga, senin 14/04/2025.
Zulkifli merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Tahun Anggaran 2018 menyerahkan diri ke Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejari
Tersangka selaku mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo pada tahun anggaran 2018 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan tidak melakukan laporan pertanggungjawaban terhadap realisasi anggaran serta adanya kekurangan volume pekerjaan fisik, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.076.402,00.- (tiga ratus dua puluh sati juta tujuh puluh enam ribu empat ratus dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara dan atas dugaan perbuatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung 2 (dua) alat bukti yang lengkap Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka tertanggal 04 Oktober 2024 yang lalu, namun setelah dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka sebagaimana peraturan perundang-undangan secara layak dan patut Tersangka mangkir dan tidak memenuhi panggilan bahkan tidak ditemukan di alamat/domisilinya. Hingga pada akhirnya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara melakukan upaya hukum dengan cara menetapkan Tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara diwakili Kepala Seksi Intelijen Ivan Say Irwansyah,SH.MH melalui siaran persnya membenarkan informasi tersebut “bahwa hari ini benar Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZULKIFLI MANGINDAAN dimana setelah menyerahkan diri tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan berdasarkan hasil pemeriksaan Tersangka telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana berdasarkan dua alat bukti terhadap Tersangka dilakukan penahanan dengan alasan terpenuhi syarat formil dan materil serta guna menghindari Tersangka melarikan diri dan atau menghilangkan alat bukti. Saat ini Tersangka statusnya menjadi tahanan titipan penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Kejaksaan Negeri Minahasa Utara khususnya bidang Tindak Pidana Khusus tetap berkomitmen untuk selalu profesional dalam melakukan penegakan hukum terutama terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”