Minahasa Utara

Klarifikasi Pemberitaan Pelayanan RSUD Maria Walanda Maramis, Alain Beyah:  Kami Melakukan Pelayanan Maksimal

 Minut, viralberita.net — Pemberitaan Media Sosial terkait layanan RSUD Maria Walanda Maramis pada 17 April 2025, di Facebook terkait pelayanan buruk RSUD Maria Walanda Maramis di bantah.

Dikatakan Direktur RSUD MWM dr Alain Vincent Beyah tentang keterlambatan penanganan medis mengakibatkan pasien meninggal, itu tidak benar.

“RSUD Maria Walanda Maramis melakukan pelayanan IGD 1×24 jam dan pelayanan rawat inap 1×24 jam yang dilayani oleh dokter, perawat, dan bidan jaga yang standby sesuai pembagian jadwal shift, ” kata Alain.

 

Sementara terkait sejumlah pasien dipulangkan sebelum sembuh, dijelaskan Alain, Penanganan medis dilakukan secara maksimal kepada pasien, Dokter Spesialis sebagai Dokter Penanggungjawab Pasien akan memulangkan, merujuk, atau tetap merawat pasien sesuai indikasi medis/penyakit yang diderita pasien.

” Dokter akan memulangkan pasien sesuai dengan kondisi pasien. Jika kondisi pasien sudah bisa untuk melakukan rawat jalan, maka akan dipulangkan, “tuturnya.

Alain juga membantah terkait pelayanan tidak lagi fokus kepada kesembuhan pasien, hanya fokus kepada bisnis klaim BPJS Kesehatan.

Dalam penjelasannya, Sesuai data kuesioner kepuasan pasien yang dikelola oleh Rumah Sakit, angka kepuasan pasien pada triwulan 1 tahun 2025 mencapai angka 82,63%. Komplain pasien lebih menyangkut ke sarana prasarana gedung rumah sakit.

“Pendapat tentang bisnis klaim BPJS tidak benar. Rumah Sakit melaksanakan pelayanan pasien sesuai dengan indikasi medis/penyakit yang dialami pasien. BPJS membayar Rumah Sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujarnya.

Dikatakan, Pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan diawasi dan dikredensial oleh BPJS Kesehatan setiap tahunnya.

Namun kata Alain, RSUD MWM saat ini terus berupaya RSUD MWM untuk peningkatan layanan. Segera akan melakukam renovasi ruangan terkait petunjuk Perpres No 59 Tahun 2024, RS harus melaksanakan ruangan rawat inap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS.

“Segala kritikan dan masukan tetap terbuka. Kami akan membentuk tim untuk layanan pengaduan pasien dan membentuk tim kendali mutu biaya, ” kata dia.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button