15 Hal Baru di TPS Pada Hari H Pilkada 2020
Protokol Kesehatan Hari H Pilkada
KPU telah mengatur 15 hal baru pada Pilkada 2020 yang berbeda dibanding Pilkada atau Pemilu lalu. Tujuannya agar proses pencoblosan di Hari H tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur merata, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, tidak menumpuk di pagi hari seperti biasanya.
3. Petugas KPPS dilakukan rapid tes/ tes swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat (tidak menularkan virus).
4. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Pemilih diharap pakai masker dari rumah. Di TPS disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
5. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai).
6. Petugas KPPS mengenakan face shield (pelindung wajah) selama bertugas.
7. Saat pemilih (antri) diluar maupun di dalam TPS diatur jaraknya.
8. Disediakan perlengkapan cuci tangan, digunakan sebelum dan sesudah mencoblos.
9. Disediakan tissue kering bagi pemilih yang selesai mencuci tangan.
10. Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk isi daftar hadir.
11. Dilarang bersalaman, antara petugas KPPS dengan pemilih, atau sesama pemilih.
12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuh. Jika di bawah standar, dibolehkan mencoblos di TPS.
13. Pemilih bersuhu tubuh di atas standar mencoblos di bilik suara khusus, lokasi terpisah, namun masih di lingkungan TPS.
14. Lingkungan TPS dilakukan penyemprotan desinfektan sebelum, di tengah, maupun paska pencoblosan.
15. Pemilih yang usai mencoblos tidak lagi mencelup jari ke tinta, tetapi tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih.
Kalau pelayanan bagi pemilih yang isolasi mandiri atau dirawat di RS gimana? Nantikan status berikutnya.
#PilkadaAmanPatuhiProkes