Diburu 1 Bulan, Predator Sex Anak Dibawah Umur Asal Likupang Berhasil Ditangkap
MINUT, VIRALBERITA.NET — Setelah diburuh selama 1 bulan 2 minggu, Polres Kabupaten Minahasa utara (Minut) berhasil meringkus predator sex anak bawah umur asal Likupang di Desa Angkow Kecamatan Sinonsayang kabupaten Minahasa Selatan dibantu tim Resmob Polda Sulut.
Dari keterangan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK MSi, Penangkapan dilakukan berdasarkan 4 Laporan. Dari semua laporan, masing-masing melaporkan 1 tersangka (Samuel) usia 32 tahun yang keseharian bekerja sebagai pegawai Desa Werot kecamatan Likupang timur.
Motifnya, bersangkutan mengajak anak-anak bermain game didalam kamarnya. Kemudian tersangka melakukan hal yang membuat anak-anak timbul nafsu sex, dengan berlaku cabul pada “dubur”mereka (Sodomi). Selain itu, tersangka juga mengajar anak-anak menjadi pelaku untuk melakukan kepada anak-anak yang lain.
“Awalnya, anak-anak tidak berani ceritakan kepada orang tua mereka. mereka diancam tersangka dengan ancaman akan menunjukkan video yang telah direkamnya saat melakukan tindakan tersebut, katanya, jika ada yang melaporkan akan ditunjukan video tersebut kepada orang tua mereka. Tetapi karena mengalami sakit dibagian dubur, akhirnya mereka membocorkan hal tersebut ke orang tua mereka,”ucap Rahakbau didampingi Kasatreskrim AKP M Aswar Nur, SIK kepada media saat press conference di Polres Minut, selasa 1 Desember 2020.
Disampaikan Rahakbau, pada18 oktober 2020 tim resmob melakukan pencarian, mulai dari TKP di Desa Werot. Ternyata, tersangka berpindah-pindah tempat, diduga dibantu keluarganya sehingga agak kesulitan bagi tim resmob untuk melakukan pencarian.
” Pada pagi hari 30 November 2020, dengan bantuan tim resmob polda Sulut, berhasil menangkap tersangka di Desa Ongkau Kecamatan Sinonsayang Minsel dan diseret ke Polres Minut” pungkasnya.
Korban berjumlah 11 anak laki-laki, Dikenakan pasal 82 KUHP, ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka telah melakukan perbuatannya sejak juni 2020.Saat ini tersangka telah diamankan di polres Minut dan barang bukti 1 buah hp yang berisikan video pada saat melakukan perbuatannya pada anak-anak.
Ada 2 anak AW dan JW yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, mereka juga sebelumnya korban. Jika harus berhadapan dengan hukum, akan dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016. Tetapi, dalam hal ini, menurut Kapolres, tidak melakukan penahanan terhadap anak-anak.
“Kami tidak melakukan penahanan kepada kedua anak tersebut namun Anak anak ini akan dibawah ke psikolog untuk konseling, melakukan pendampingan dan kami akan melakukan juga pemeriksaan intens terhadap orangtua korban,” Ungkap Rahakbau.
(Deibby Malongkade)