Bolaang Mongondo

Kejari Bolaang Mongondow Utara Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Untuk TPA

BOLAANG MONGONDO, VIRALBERITA.NET — Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, menyerahkan Tersangka TGR dan SP serta barang bukti ( Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara TA. 2009 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara, Selasa, 29 Juni 2021.

Para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nana Riana S.H., M.H dalam siaran pers, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Polsek Urban Kaidipang, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 29 Juni 2021 s/d 18 Juli 2021. Didampingi oleh Penasihat hukumnya Safrizal Walahe, S.H., M.H., terhadap Para Tersangka telah dilakukan Swab Antigen, sesuai dengan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan memudahkan proses pelimpahan ke pengadilan dalam situasi Covid-19 serta dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Kajari Riana.

Selanjutnya Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara TA. 2009 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado untuk pelaksaan persidangan.

(*/Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button