Diamankan di Beberapa Tempat Berbeda, 4 Tersangka Pengedar Ribuan Butir Trihex Ditangkap Satresnarkoba Bitung

BITUNG– Di awal tahun 2022 ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung Kembali menggagalkan tindak pidana pengedaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kota Bitung.Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan,SIK, Tim opsnal Satresnarkoba Bitung mengamankan empat orang terduga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di beberapa lokasi berbeda di Kota Bitung, Selasa (11/1/2022).
Penangkapan terduga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayahnya.
Mendapat laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung langsung bergerak, dan mengamankan lelaki HVD alias Hendrik (22), Warga Kelurahan Kakenturan II, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dengan barang bukti 20 Butir Trihexyphenidyl.
Penangkapan lelaki HVD tak cukup memuaskan Tim Opsnal Satresnarkoba Bitung. Berdasarkan pengembangan dari penangkapan terduga pelaku HVD, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung juga mengamankan beberapa terduga pelaku pengedaran obat di beberapa tempat berbeda di Kota Bitung, yakni lelaki JHM alias Joury (25), warga Kelurahan Bitung timur (Sari Kelapa) Kecamatan Maesa, kota Bitung, dengan barang bukti 90 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Perempuan LMP alias Lisa (25), warga Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung, dengan barang bukti 17 Butir Trihexyphenidyl dengan TKP Cafe Yulita Hill, dan Lelaki VP alias Vicky (32),warga
Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dengan barang bukti 950 butir Trihexyphenidyl dengan TKP samping Cafe Lucky Seven Bitung.
Kini keempat terduga pelaku pengedar ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, diamankan di Mapolres Bitung untuk pengembangan selanjutnya.
(Jefry Kandow)