Sulut

MJP Ingatkan Penyelenggara Pendidikan Patuhi PTM Terbatas

SULUT – Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Masa Pandemi Covid -19 menjadi Perhatian Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan (MJP) Di Dunia Pendidikan.

Hal ini ditindak lanjuti politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen SpB.KBD serta beberapa legislator Sulut lainnya menyambangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru – baru ini dalam rangka konsultasi PTM khususnya terkait Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi CVD 19 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam Surat Edaran tersebut di sebutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sedangkan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Dalam Surat Edaran juga menegaskan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. Setiap Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menindak lanjuti Surat Edaran tersebut tersebut, MJP menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan, percepatan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik serta memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Selebihnya kami berharap satuan pendidikan dapat mencari stimulus terbaik dalam rangka melakukan proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid19 saat ini. Ini menjadi perhatian serius dari kami selaku unsur penyelengara pemerintahan,” kunci MJP. (**/Olvie)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button