Hukum & Kriminal

Tindaklanjuti Surat Pengaduan Nancy Howan, Penyidik Polda Sulut Pelototi Dugaan Penyerobotan Tanah di Jalan Garuda

MANADO–  Polda Sulut menanggapi Surat Pengaduan Masyarakat yang dikirim oleh Pengacara Clift Pitoy yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum pelapor Nancy Howan ke Polda Sulut Sulut, dengan mengirimkan penyidik ke lokasi yang beralamat di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, untuk memeriksa dugaan penyerobotan tanah milik Nancy Howan oleh MT (terlapor), pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego, yang pondasi bangunannya diduga masuk ke areal tanah milik Nancy Howan sebagai pelapor, Jumat (4/3/2022) pagi sekira pukul 10:00 Wita.

Pemeriksaan lokasi oleh penyidik Polda pada objek perkara, didampingi langsung oleh pengacara Clift Pitoy sebagai kuasa hukum pelapor.

Clift Pitoy yang ditemui sejumlah awak media usai pemeriksaan lokasi oleh penyidik Polda Sulut, membenarkan jika penyidik Polda telah memeriksa lokasi yang disebutkan dalam surat aduan yang dikirimkan ke Polda Sulut pada 8 Maret 2022 lalu.

“Penyidik Polda Sulut telah datang dan memeriksa lokasi yang menjadi objek perkara. Dan selanjutnya, kami dari pihak pelapor menunggu Polda Sulut untuk melaksanakan gelar perkara terhadap proses pemeriksaan lokasi di tempat kejadian perkara,” kata Pitoy.

Barang bukti pada objek perkara yang ditemukan penyidik Polda Sulut dan Pengacara terlapor sudah dalam keadaan rusak.

Lanjutnya, dan setelah diperiksa bersama-sama dengan penyidik Polda Sulut, didapati jika barang bukti dari objek perkara sudah dirusak atau dihilangkan

“Pondasi yang dianggap sudah melewati batas tanah milik dari terlapor, ternyata sudah dirusak, sehingga kondisi ini sudah juga dilihat oleh penyidik Polda Sulut, dan hal ini akan dibahas juga dalam gelar perkara, yang nantinya direncanakan minggu depan,” tambah Pitoy.

Untuk diketahui, Nancy Howan melalui pengacara Clift Pitoy telah mengirimkan surat aduan masyarakat ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (ITWASDA) Polda Sulut, akibat dari  lambatnya proses laporan polisi nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020,  terkait penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang yang saat ini sedang berproses di Unit III Sat Reskrim Polresta Manado, pada hari Selasa (8/3/2022) lalu.

Surat pengaduan masyarakat ini dibawa langsung Pengacara Clift Pitoy, dan diterima oleh Iptu Moudy Tampemawa di Satuan ITWASDA Polda Sulut, dan ditujukan langsung ke Kapolda Sulut dengan tembusan Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wasidik Mabes Polri, Kompolnas RI, Irwasda Polda Sulut, Direskrimum Polda Sulut, Kabag Wasidik Krimum Polda Sulut dan Kabag Propam Polda Sulut.

(JK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button