Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Nancy Howan, Clift Pitoy: Polda Sulut Segera Jadwalkan Gelar Perkara

MANADO– Polda Sulawesi Utara (Sulut) akan segera menarik berkas perkara nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020,  terkait penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang yang saat ini sedang berproses di Unit III Sat Reskrim Polresta Manado, untuk segera dilaksanakan gelar perkara.

Hal ini ditegaskan Pengacara Clift Pitoy yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum pelapor Nancy Howan kepada media ini melalui saluran ponsel, Jumat (18/3/2022).

“Penyidik Polda Sulut telah turun ke lokasi yang beralamat di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, dan menemukan jika barang bukti pada objek perkara yang ditemukan sudah dalam keadaan rusak. Dan hasil dari pemeriksaan tersebut akhirnya mendapat jawaban dari Polda Sulut, dimana Penyidik Polresta telah berkoordinasi dengan Kabag Wasidik Polda Sulut agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Polda Sulut,” beber Clift.

Lanjut Clift, kini berkas perkara sudah ditangani Polda Sulut, dan siap untuk melangkah ke tahapan gelar perkara.

“ Kami sudah diinformasikan, bahwa Polda Sulut akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dan akan mengundang pelapor dan terlapor beserta para saksi. Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan minggu depan,” tambah Clift.

Untuk diketahui, Nancy Howan melalui pengacara Clift Pitoy telah mengirimkan surat aduan masyarakat ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (ITWASDA) Polda Sulut, akibat dari lambatnya proses dari laporan polisi nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020,  terkait penyerobotan tanah milik Nancy Howan oleh MT (terlapor), pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego, yang pondasi bangunannya diduga masuk ke areal tanah milik Nancy Howan.

Surat pengaduan masyarakat ini dibawa langsung Pengacara Clift Pitoy, dan diterima oleh Iptu Moudy Tampemawa di Satuan ITWASDA Polda Sulut, dan ditujukan langsung ke Kapolda Sulut dengan tembusan Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wasidik Mabes Polri, Kompolnas RI, Irwasda Polda Sulut, Direskrimum Polda Sulut, Kabag Wasidik Krimum Polda Sulut dan Kabag Propam Polda Sulut.

Surat pengaduan terebut mendapat tanggapan dari Polda Sulut dengan menurunkan penyidik ke lokasi sengketa, untuk melakukan pemeriksaan kasus dugaan penyerobotan tanah milik Nancy Howan oleh MT (terlapor), pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego, yang pondasi bangunannya diduga masuk ke areal tanah milik Nancy Howan sebagai pelapor pada Jumat (4/3/2022) lalu.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button