Gelar Pekara Dumas Kasus Dugaan Penecemaran Nama Baik, Pengacara Clift Pitoy: Segera Dilakukan Penyitaan Babuk
MANADO– Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dikirim oleh Meki Taliwuna (terlapor) terhadap Sprindik Nom.Sp. Sidik /118/X11/2021/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut melaksanakan gelar perkara khusus, Jumat (25/03/2022) bertempat di ruang rapat Ditreskrimum Polda Sulut, Jalan Bethesda, Manado.
Dalam gelar perkara Dumas ini, dihadirkan Meki Taliwuna (terlapor) sebagai pendumas dan pengacara Clift Pitoy (Pelapor) sebagai terdumas. Dari pihak Polda Sulut, dihadiri oleh Kabag Wasidik Polda Sulut AKBP Jameson S Bokko, SH, Kasubdit Kamneg Polda Sulut AKBP Nanang, Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga, Staf Anggota Bidkum, Staf Anggota Irwasda, Penyidik, Kanit, Panit, Staf anggota Propam Polda Sulut.
Pengacara Clift Pitoy (terdumas) saat ditemui usai pelaksanaan gelar perkara khusus menjelaskan bahwa Gelar dumas dilaksanakan dalam 2 sesi di mana sesi pertama pendumas dan terdumas dipersilahkan untuk menyampaikan alasan hukumnya masing-masing, dan untuk sesi yang kedua, pendumas dan terdumas di persilahkan untuk keluar dari ruangan, dan peserta gelar lainnya melanjutkan dengan pendalaman materi perkara.
“Kami diberi kesempatan untuk menyampaikan alasan hukumnya masing-masing, baik saya sebagai terdumas juga pendumas (Meki Taliwuna, pemilik gedung eks RM Dego-dego). Sesudah itu, kami dimintakan untuk keluar ruangan, dan pihak Polda Sulut melanjutkan dengan pendalaman materi perkara,” jelas Clift Pitoy.
Lanjut Cliff, usai pihak Polda Sulut melaksanakan pendalaman materi perkara, kami (Pendumas dan Terdumas) dipersilahkan masuk kembali ke ruangan untuk mendengarkan hasil dari gelar perkara tersebut.
“ Untuk hasil gelar Dumas yaitu laporan polisi yang di layangkan oleh Pengacara Clift Pitoy melalui surat laporan Nomor LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2021 tentang pencemaran nama baik, yang ditangani oleh Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut adalah laporan akan dilanjutkan proses penyidikannya dan segera dilakukan penyitaan barang bukti (Babuk), dan apabila tidak ada halangan maka penyidik akan segera menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” beber Clift lagi.
Clift juga menolak dengan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yang disarankan Polda Sulut. Dirinya tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses penyidikan ini, dan meminta penyidik melanjutkannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya tetap ingin melanjutkan proses penyidikan ini, dan menolak penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.Olehnya, saya sangat beraharap dan meminta agar penyidik tetap melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” harap Clift.
Untuk diketahui, pengacara Clift Pitoy telah melaporkan Meki Taliwuna (pemilik pemilik gedung eks RM Dego-dego) atas dugaan pencemaran nama baik lewat laporan polisi nomor LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2021 lalu.
Atas laporan tersebut, Meki Taliwuna sempat diperiksa penyidik Polda Sulut melalui dengan Sprindik Nom.Sp. Sidik /118/X11/2021/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2021.
Tak terima dengan pemeriksaan dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Meki akhirnya mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas), dan ditanggapi dengan pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Ditreskrimum Polda Sulut pada 25 Maret 2022 lalu.
(red/jk)