Hukum & Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Nancy Howan, Saksi Ahli: Ada Pelanggaran PP 18 Tahun 2021

MANADO – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang berlokasi di Jalan Garuda No 32,  Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado oleh MT, pemilik Bangunan eks RM Dego-dego telah sampai di tahapan gelar perkara di Polda Sulut, pada 2 April 2022 lalu.

Pada pelaksanaan gelar perkara tersebut, Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah merekomensadikan agar pelapor dalam hal ini Nancy Howan, agar meminta lagi tanggapan dan penilaian dari saksi ahli bangunan terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya.

Menindaklanjuti saran dari penyidik Polda Sulut tersebut, Sabtu (7/5/2022), Clift Pitoy sebagai kuasa hukum Nancy Howan langsung menghadirkan para saksi ahli, , Dr.Ir. Carter Kandou, ST., MT.,IPM,ASEAN Eng, yang merupakan Ahli Rekayasa Struktur dan Bangunan Tahan Gempa dan Lucky Kessek, ST, di lokasi yang menjadi objek perkara di Jalan Garuda, untuk memeriksa dan dimintai pendapatnya terkait dugaan penyerobotan tanah oleh MT, pemilik Bangunan eks RM Dego-dego di tanah milik kliennya.

Menurut Carter dalam penilaiannya mengatakan, bahwa melihat dari keberadaan pondasi bangunan milik MT yang telah melintas batas dan masuk di tanah milik Nancy Howan, sudah  dianggap telah melakukan pelanggaran aturan.

“Melihat kondisi dari objek sengketa, di mana pondasi cakar ayam dari pagar beton yang dibangun MT, sudah masuk ke tanah milik Nancy Howan, hal ini dipastikan sudah terjadi pelanggaran,” tegas Carter yang juga adalah Staf pengajar di Politeknik Manado.

Lanjutnya, hal ini dianggap telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 yang mengatur bahwa hak berdaulat atas tanah dari pemilik sertifikat itu sampai dengan 30 meter kedalaman tanah.

“Tindakan tersebut telah melanggar PP No 18 Tahun 2021 tentang tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jadi tindakan tersebut sudah dianggap melanggar peraturan pemerintah,” ujarnya lebih mempertegas.

Hal ini juga pernah diungkapkan oleh salah satu saksi ahli dari pelapor, Dr. Michael Barama, SH, MH yang juga adalah dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, saat diundang untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Wassidik Reskrimum beberapa waktu lalu.

Menurut Barama, PP 18 tahun 2021 sudah jelas menerangkan tentang hak kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan.

“Kedalaman (tanah) atau kedaulatan dari hak kepemilikan berdasarkan sertifikat, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, dan itu Peraturan Pemerintah,” kata Barama waktu itu.

Untuk diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun,dan pendaftaran tanah, pada Pasal 74 Ayat 1 B, dengan jelas menyatakan bahwa “Batas kedalaman yang diatur dalam rencana tata ruang atau sampai dengan kedalaman 30 meter dari permukaan tanah dalam hal belum diatur dalam rencana tata ruang”, sedangkan pada Ayat 4 menyatakan bahwa “Ruang Bawah Tanah dangkal merupakan Tanah yang dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dengan batas kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B”.

(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button