Hukum & Kriminal

Laporan Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Dihentikan, Pengacara Clift Pitoy Praperadilankan Polda Sulut

MANADO – Pengacara Clift Pitoy SH, melayangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena telah menghentikan laporannya terhadap MT (pemilik Gedung eks RM Dego-dego), atas tuduhan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh MT, terhadap dirinya.

Pengacara Clift Pitoy, SH telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado kepada Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulawesi Utara (Sulut), terkait isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/307/V/2022/ Dit Reskrimum tertanggal  23 Mei 2022, yang menyatakan bahwa proses hukum berdasarkan tanda bukti LP No. LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT dari pelapor Clift Pitoy,SH, kepada terlapor MT,  tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, tidak terdapat cukup bukti, dan kasus ini dihentikan proses penyidikannya.

“ Saya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, terkait SP2HP ini. Dan Pihak PN Manado telah merespon balik dengan mengirimkan Relaas Panggilan Kepada Pemohon Praperadilan lewat surat Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Mnd, dan persidangan akan dimulai pada 20 Juni 2022, dengan termohon Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut,” jelas Clift.

Clift pun lanjut menjelaskan alasannya mem-praperadilankan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut terkait SP2HP tersebut.

“Menurut saya, pihak Polda Sulut keliru dalam proses penyidikan perkara yang saya laporkan berdasarkan tanda bukti LP No. LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, di mana laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan, kemudian dihentikan karena tidak cukup bukti. Bagaimana mungkin perkara yang sudah ditahap penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal belum mendapat petunjuk (P19) dari jaksa,” ucap Clift lewat pesan Whatsap-nya.

Atas permohonan praperadilan ke PN Manado ini, Clift pun berharap agar dipersidangannya nanti, pengadilan bisa melihat kekeliruan dari keputusan yang diambil oleh penyidik tersebut, sampai diterbitkannya SP2HP tersebut.

Untuk diketahui, pengacara Clift Pitoy telah melaporkan MT (pemilik pemilik gedung eks RM Dego-dego) atas dugaan pencemaran nama baik lewat laporan polisi nomor LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2021 lalu.

Atas laporan tersebut, MT sempat diperiksa penyidik Polda Sulut melalui Sprindik Nom.Sp. Sidik /118/X11/2021/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2021.

Tak terima dengan pemeriksaan dirinya atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, MT akhirnya mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas), dan ditanggapi dengan pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Ditreskrimum Polda Sulut pada 25 Maret 2022 lalu.

(redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button