Sulut

Dibungkus Polisi, PLN Suluttenggo Lakukan Upaya Paksa Merusak Lahan Warga Desa Tetey Yang Dalam Proses Hukum

VIRALBERITA.NET — Warga Desa Tetey Kecewa upaya paksa pihak PLN Suluttenggo yang menerobos lahan milik Charles Yonatan (CY) dengan SHM nomor 9 Desa Tetey Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara dan merusak lahan dan tanaman yang masi dalam perkara di pengadilan Negeri Airmadidi, rabu 26 Oktober 2022.

Dikatakan kuasa hukum pemilik lahan Welly Sompie, SH eksekusi yang dilakukan pihak PLN Suluttenggo perlu dipertanyakan. Pasalnya dalam penjelasan, jika perkara pidana yang eksekusi pihak kejaksaan. Sedangkan perdata dari pengadilan. Namun perkara tersebut belum ada putusan inkrah tapi sudah lakukan eksekusi oleh kejaksaan yang notabene harus ada perintah pengadilan.

“Mereka mengatakan bahwa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur. Nyatanya, proses pembebasan lahan yang telah dilaksanakan sejak 2016 tidak perna ada pemberitahuan kepada pemilik lahan. Dan terbukti dalam penetapan di Pengadilan disampaikan pemilik tidak diketahui. Dan dasar yang mereka pakai hanyalah surat keterangan dari hukum Tua yang baru terbit pada 23 Agustus 2022. Berarti, lahan klien kamiĀ  baru saja diurus. Selain itu, kami juga akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penyalagunaan wewenang pejabat Hukum Tua Desa Tetey karena telah mengeluarkan surat keteranganĀ  tanah kepada pihak yang tidak berhak”jelas Sompie.

Bahkan diduga ada rekayasa seolah-olah pemilik lahan tidak kooperatif. Padahal dikatakan Sompie, pemilik lahan baru Terima surat pertama pemberitahuan bahwa sebagian lahan mereka masuk jalur transmisi SUTT 150 KV Paniki Likupang pada tanggal 1 Agustus 2022 dan dalam surat undangan musyawarah yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2022. Tetapi pada tanggal 5 Agustus 2022 dikejutkan dengan adanya alat ekskavator menerobos masuk dari belakang lahan. Sehingga pihak pemilik lahan langsung lakukan laporan polisi.

Sementara, pada tanggal 10 Agustus sesuai undangan, klien saya minta waktu diundur jam 3 sore, karena dia baru berangkat dari Jakarta nanti tiba di manado jam 3 sore. Setelah tiba di Manado, klien saya menerima telp dari pihak PLN atas nama Faisal katanya tidak usah ke kantor Desa Tetey tetapi bertemu saja dengannya. Tetapi klien saya tetap datang ke kantor Hukum Tua Desa Tetey tetapi tidak ada pertemuan. Namun sayangnya, komunikasi dengan pihak PLN dalam pertemuan dengan Faisal tak ada kesepakatan karena dirinya merasa ditekan.

“Kalau klien saya tidak kooperatif, tidak mungkin dia jauh-jauh dari jakarta untuk datang ke Manado, ” ucapnya sambil menegaskan kalau kliennya bukan menghalangi pembangunan pemerintah tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku.

Sompie juga sangatĀ  kecewa sikap arogansi PLN yang dikawal polisi yang terkesan bukan sebagai pengamanan tetapi seperti pelindung (bodyguard) dalam pengrusakan lahan tersebut padahal kasus masi berjalan di pengadilan Airmadidi. “Yang kami sesalkan proses perkara masih berjalan di PN Airmadidi (Nomor 211/2022), namun hari ini mereka telah memperlihatkan sikap arogansinya dengan mengeksekusi sendiri lahan warga dengan perlindungan Aparat Polres Minut kami akan lakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Kadiv Propam Polri, dan juga ke Kapolda Sulut, apakah dibenarkan tindakan Aparat Polres Minut tersebut? “tutur Sompie.

Lanjutnya, Penetapan Nomor 9 dan 18 menjadi dasar pijakan pihak PLN, dan ada gugatan perlawanan karena tidak prosedural tahapan pelaksanaan proyek, tetapi itu dikesampingkan.

“Kemudian kami juga akan lakukan upaya hukum dengan mengadukan para Jaksa Negara yang semuanya ada didalam Surat Kuasa (ada 8 orang), apakah sudah benar tindakan yang mereka lakukan di proyek SUTT 150 KV tersebut?” kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan.

Sementara, pihak PLN Misel Daniel mengatakan, pihak PLN melakukan untuk kepentingan umum. Kami hanya menjalankan sesuai aturan karena sudah mengantongi surat penetapan konsinyasikonsinyasi, dan tidak untuk merugikan pemilik tetapi mengutamakan kepentingan orang banyak.

Terpisah, salah satu Kuasa Hukum PLN, Frits G Kayukatui SH MH mengatakan, tindakan apapun yang akan dilakukan pihak CY itu hak mereka. Namun pihak JPN (Jaksa Pengacara Negara) tetap akan melakukan sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2012.

” Langkah-langkah yang dilakukan JPN telah sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku. Terkait penetapan yaitu konsinyasi atau penitipan uang sesuai perhitungannya. Penitipan uang lahan CY sudah dititipkan di pengadilan sesuai keputusan penetapan. Dan ini adalah prosedur terakhir pada tahap pengadaan tanah, ” ucap Kasidatun Kejaksaan negeri Minahasa utara ini.

Sebelumnya, telah terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum CY dan JPN serta PLN dirumah makan Hanos depan tanah perkara pada upaya musyawarah namun tidak ada titik temu. Sehingga di tanah perkara pihak kuasa CY melakukan pencegahan namun tetap saja PLN melaksanakan penebangan-penebangan pohon.

Pada kesempatan tersebut, Kasatsabara AKP Hendrik Rantung mengatakan, keberadaan pihak kepolisian hanyalah sebatas pengamanan.

Penulis Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button