Dua Anggota KPU Sulut Dikukuhkan Jadi Tim Pemeriksa Daerah

MANADO, VIRALBERITA.NET — Anggota KPU Provinsi Sulawesi utara (Sulut) Salman Saelangi dan Lanny Angriany Ointu di kukuhkan menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) bersama anggota TPD se-Indonesia oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito di Yogyakarta, selasa 1 November 2022.
Dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc” dan payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
204 Tim Pemeriksa daerah yang dikukuhkan terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi yang akan bertugas untuk melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
Lanny Angriany Ointu, SE Salman Saelangi, S.Kel adalah 2 dari 6 anggota TPD Sulawesi utara yang dikukuhkan yakni Dr. Viktory Nicodemus Joufree Rotty, M.Teol., M.Pd, Dr. dr. Taufiq Fredrik Pasiak., M.Pd.I., M.Kes (masyarakat), (KPU), DR. Ardiles M. R. Mewoh, S.IP., M.Si, Awaluddin Umbola, S.Hut, MAP (Bawaslu Sulut).
Ketua KPU RI , Hasyim Asy’ari mengatakan, keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangat penting.
“Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai Tim Pemeriksa Daerah sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan,” ujar Hasyim dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 , Selasa (1/11/2022).
Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.
(*/DM)