Hasil Sidang Dugaan Pemerasan Mantan Kapolsek Mapanget Yusi Kristiana Tidak Terbukti

MINUT, VIRALBERITA.NET — Hasil sidang dugaan pemerasan oleh mantan Kapolsek Mapanget Yusi Kristiana terkait kasus kebakaran rumah yang terjadi di Kampung Baru Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget tidak Terbukti. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis sebagai ketua sidang kepada media, jumat 10 Februari 2023.
Disampaikan Korompis, terduga pelanggaran Yusi Kristiana, sudah disidangkan. Dan untuk bukti pemerasan, terduga tersebut tidak bisa dibuktikan dalam sidang. “Berdasarkan keterangan para saksi, tidak memenuhi 5 bukti sesuai undang-undang pidana pasal 1 ayat 4 tentang pemenuhan 5 alat bukti dan Perpo nomor 7 tahun 2022 ditambah 1 alat bukti elektronik tidak bisa terpenuhi.
“Sehingga, untuk pemenuhan ini sebagai pemerasan, tidak bisa dibuktikan. Kecuali profesionalisme dia sebagai anggota Polri, sekalipun yang diberikan tiket adalah pemberian sukarela tetapi secara institusi Polri tidak dibenarkan terhadap hal itu. Maka, dia diberikan teguran tertulis sesuai Perpo nomor 7 tadi, ” ucap Korompis.
Dari keterangan Korompis, pemberian tiket tidak dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk fisik tiket diberikan oleh pelapor.
Penulis: Deibby Malongkade