Minahasa Utara

Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa, Pemdes Tanggari Inisiatif Audensi Dengan Inspektorat, Tuwaidan: Saya Apresiasi

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pengelolaan keuangan Dana Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dari beberapa pemerintahan hukum Tua terus menjadi persoalan besar di tengah masyarakat. Terpilihnya Hukum Tua Definitif Oscar Nelwan akhirnya harus mewarisi persoalan yang sampai saat ini masih bergejolak.

Oleh karena itu, mengantisipasi trauma masyarakat terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana desa, Pemerintah Desa Tanggari dalam pimpinan Oscar Nelwan melakukan berinisiasi audensi dengan Inspektorat Minahasa Utara terkait cara pengelolaan pengelolaan keuangan yang baik, untuk mencegah persoalan dan kesalahan dalam pengaturan keuangan desa, senin 19 Juni 2023 di Kantor Inspektorat Minahasa utara Kelurahan Airmadidi Minut.

Kedatangan rombongan perangkat Desa Tanggari disambut baik oleh Kepala Inspektorat Minahasa utara Steven Tuwaidan dan jajaran.

“Saya sangat mengapresiasi pemerintah Desa Tanggari punya inisiatif untuk mau berkonsultasi dengan pihak Inspektorat. Satu hal yang sangat membanggakan. Sekarang banyak persoalan desa Tanggari yang dihadapi dari beberapa Hukum tua. Oleh karena itu, Hukum Tua yang baru tidak menginginkan tersandung di batu yang sama sehingga dia berkonsultasi dengan Inspektorat, “ucap Tuwaidan kepada media viralberita.net.

Dari keterangan Tuwaidan, dalam penjelasan, dia menyampaikan, banyak hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengelolaan dana desa terutama mulai dari penyusunan APBDes yang harus mengacu dari RKJMDes. Oleh karena itu, setiap tahapan-tahapan harus dilaksanakan. Kemudian, publikasi transparansi APBDes, ada wahana berupa baliho-baliho yang harus dibuat karena itu merupakan transparansi terhadap dana desa.

“Kedua, Yang harus diperhatikan perhubungan nomor 18 tahun 2019, pedoman pengelolaan keuangan Desa, dana yang diambil hukum Tua dan bendahara dari rekening desa paling banyak 20 juta untuk digunakan dalam kegiatan rutin dan belanja lainnya di desa. Kecuali, bisa diambil dana besar jika akan melaksanakan kegiatan yang harus segera dilakukan, itupun hanya diambil sesuai dengan anggaran kegiatan. Hindari mengendap di rekening lain, “jelasnya.

Tuwaidan mengharapkan, desa-desa yang lain dapat melakukan hal yang sama dengan desa Tanggari yang berkonsultasi, karena banyak hukum Tua yang masi baru, belum mengerti dan memahami betul tentang pengelolaan dana desa.

“Saya berharap desa-desa yang lain juga melakukan hal yang sama. Jangan, nanti sudah ada temuan baru mau berkonsultasi. Lebih baik mencegah dari pada mengobati, “pungkasnya.

Sementara, Hukum tua Desa Tanggari Oscar Nelwan menyampaikan, pemerintah Desa tanggari saat ini menerima warisan pengelolaan keuangan dana desa yang bermasalah dari pemerintah sebelumnya. Kami datang di inspektorat untuk belajar bagaimana seharusnya mengelola dana desa dengan baik dan benar.

“Saat ini kami pemerintah Desa Tanggari semakin berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Untuk itu, saya sudah ingatkan kepada perangkat desa untuk tidak main-main dengan dana desa dan jangan memotong hak-hak masyarakat. Dalam pimpinan Oscar Nelwan kami berusaha keluar dari kubangan itu. Kalau ada oknum perangkat desa yang sengaja mau main-main apalagi memotong BLT dan meminta-minta uang kepada masyarakat, akan langsung diberhentikan,”ujarnya.

Nelwan menyampaikan, jika ada perangkat desa yang minta-minta uang, masyarakat segera laporkan ke Hukum Tua. Kita sama-sama melakukan perubahan untuk memajukan Desa Tanggari yang kita cintai ini.

Penulis: Deibby Malongkade

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button