Berita Terkini

Tumiwa Ingatkan PT. Jamkrida Untuk UMKM dan Koperasi Bukan Pelaku Usaha Lainnya

SULUT – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) DPRD Sulut, gelar rapat bersama Dinas Koperasi, BKAD, Biro Hukum dan Tim Ahli di ruang rapat Komisi II, Senin (16/10/2023).

Dalam rapat berlangsung, Boy Tumiwa salah satu anggota pansus mengingatkan bahwa Ranperda PT.Jamkrida ini untuk berkembangnya UMKM dan Koperasi di Sulut.

“Bukan untuk pelaku usaha lainnya,” ucap Tumiwa di rapat.

Untuk itu personil Komisi III DPRD Sulut ini mengusulkan agar dalam penyusunan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda harus mencantum waktu kapan pelaku usaha lainnya diakomodir.

“Harus dicantumkan kapan pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman inj. Jangan baru dua atau tiga bulan karena ada koneksi atau kenalan orang dalam langsung dapat pinjaman. Harus diingat, PT. Jamkrida ini untuk UMKM dan koperasi,” ujar Tumiwa.

Disamping itu, Tumiwa juga menegaskan PT. Jamkrida ini selain bisa meningkatkan perekonomian daerah, juga mengembangkan UMKM dan Koperasi di Sulut.

“Semuanya demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Legislator dapil Minsel-Mitra ini.

(*,/Olvie)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button