Minahasa Tenggara

Rian Sandag Sembut Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tunggu Putusan MK

Foto Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ryan J. Sandag. (foto Ist)

Mitra, viralberita.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sosialisasi penetapan perolehan Kursi dan calon terpilih di Pemilu 2024.

Ketua KPU Mitra Otnie Tamod melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ryan J. Sandag, menuturkan terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, pihaknya menunggu surat dari MK.

“Jika tidak ada surat dari MK, rencananya kami akan mengelar pleno antara 26 atau 27 Maret. Karena sesuai aturan, 3 hari sesudah penetapan nasional maka ada surat dari MK. Dan jika tak ada sengketa 3 hari kemudian sesudah menerima surat dari MK itu, kami sudah bisa melakukan pleno penetapan kursi dan calon terpilih,” kata Sandang, saat membawa materi, Kamis, (21/03/2024).

Mantan wartawan senior itu memaparkan, metode penetapan kursi dan calon terpilih sama dengan tahun 2019.

“Kami menyampaikan secara umum terkait dengan penetapan kursi, kami masih mengacu pada penetapan 2019 dengan menggunakan metode Sainte lague dengan bilang pembagi 1, 3, 5, 7 dan seterusnya,” paparnya.

Lanjut dikatakannya, dari pembagian tersebut akan diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

“Jadi nilai terbanyak akan mendapatkan kursi pertama, terbanyak ke 2, ke 3 dan seterusnya sampai kursi di dapil tersebut habis dibagi,” jelasnya.

Mantan ketua PPK Silian itu, membeberkan, suara Parpol dan Caleg dari 12 parpol peserta Pemilu di Mitra telah ditetapkan lewat pleno rakapitulasi dan sudah dituangkan dalam surat keputusan beberapa waktu lalu.

“Walaupun sudah ada gambaran berdasarkan hasil rekapitulasi, tapi kami belum bisa menyampaikan siapa yang akan duduk di 25 kursi DPRD ini. Karena kami masih menunggu jadwal penetapan kursi dan calon terpilih,” tukasnya..

Tak sampai disitu, Ia menggambarkan jika ada 2 Parpol yang memperoleh hasil pembagi yang sama, siapa kah yang mendapat kursi tersebut. Kata dia, akan dilihat adalah persebaran wilayah perolehan suara.

“Contohnya partai A dan partai B setelah dibagi kursi terakhir keduanya memperoleh hasil yang sama. Maka nanti akan dilihat yang mana wilayah persebaran yang paling banyak, maka itu yang berhak untuk mendapatkan alokasi kursi terakhir,” pungkasnya.

Sementara itu, Parpol peserta Pemilu sambung Sandag, memperoleh suara namun tak memiliki calon legislatif, apakah masuk dalam daftar alokasi kursi?

“Partai politik yang memperoleh suara tapi tidak memiliki caleg DPR di DCT di satu dapil, maka partai tersebut tidak diikutkan dalam perhitungan alokasi kursi di dapil tersebut,” ungkapanya.

Sekedar informasi, di Minahasa Tenggara ada 4 Dapil, Dapil 1 meliputi kecamatan Ratahan, Ratahan Timur, Posumaen, dan Pasan serta memiliki 8 kursi. Dapil 2 meliputi kecamatan Belang dan Ratatotok, 7 kursi. Dapil 3 meliputi Kecamatan Tombatu Timur, Tombatu dan Tombatu Utara, 6 kursi. Sementara Dapil 4 meliputi Kecamatan Silian, Touluaan dan Touluaan Selatan, 4 kursi. (Bungsu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button