Jika Ada Gugatan di MK KPU Mitra Siap Hadapi
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow. (foto Ist)
Mitra, viralberita.net-Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menyebut KPU kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) siap menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jika potensi terjadi.
“Ya kita lihat saja, setelah rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional ini,” ujar mantan aktivis PMII itu disela-sela kegiatan media gathering, Kamis (21/03/2024) lalu.
Lanjut dikatakannya, untuk akhir penetapan perolehan suara Pemilu tingkat nasional 20 Maret. Dan partai peserta Pemilu di berikan waktu 3×24 jam untuk mengajukan PHPU di Mahkamah Konstitusi.
“Ini baru hari pertama, Parpol peserta Pemilu mengajukan gugatan PHPU di MK. Jika ada gugatan MK akan menyurat ke KPU RI dan KPU RI akan menyurat ke kami (KPU Mitra), itu kalau ada gugatan,” tukasnya
Sambung Mokoagow, jika sampai pada waktunya kemudian tak ada gugatan maka pihaknya segera menggelar pleno penetapan kursi dan calon terpilih.
“Kalau tidak ada gugatan di MK, sesuai jadwal kami bakal segera pleno penetapan kursi dan calon terpilih. Berdasarkan jadwal tahapan ya tanggal 26/27 kami (KPU) sudah boleh menggelar pleno tersebut,” bebernya.
Meski demikian, Mokoagow bilang KPU Mitra siap menghadapi PHPU jika ada gugatan.
“Kami (KPU Mitra) siap jika ada PHPU. Kami sudah menyiapkan data-data jika terjadi PHPU,” kuncinya (xxx)