Sulut

Karo Hukum Flora Krisen Beberkan Landasan Hukum penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh

SULUT, Kepala Biro (Karo) Hukum Dr. Flora Krisen, SH, MH Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, membahas akan di jadikannya Ranperda biaya lokal penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh menjadi Perda.

 

Karo Hukum Pemprov Sulut mengatakan, Apa yang di sampaikan oleh pak Haji Amir Liputo, SH, MH Anggota DPRD Sulut Dapil Kota Manado, bahwa saya mengikuti dan bagian pengusul itu benar. Karena kami membawa material pada waktu yang lalu di Kantor Kementrian Agama Provinsi Sulut, dan kami tau prosesnya.

 

“Saya mulai dari landasan pijakan Hukum untuk kita membuat suatu produk hukum. Yang pertama adalah berkaitan dengan pemerintah Daerah. Jadi undang-undang nomor 23 Tahun 2014 yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji ini ada di pasal 10 ayat 1 huruf F tentang Agama,. Yaitu, urusan pemerintahan absolut sebagaimana di maksud dalam pasal 9 salah satunya adalah Agama,” tutur Flora.

 

Berarti itu absolut Pemerintah yang pegang kendali. Kemudian dari UU ini ada terbit UU nomor 8 Tahun 2019 yang menyangkut tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh.

 

“Ada beberapa pasal telah saya cek yang ada kaitan dengan kata-kata pemerintahan daerah, atau Gubernur ada tiga ayat. Yang pertama pasal 13, 23, dan 36,” sambungnya.

 

Saya pelajari UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, ada tiga komponen yang menjadi wewenang pemerintah. Yaitu berkaitan dengan pelayanan, pembimbingan, dan perlindungan.

 

“Bentuk pelayanan adalah pelayanan administrasi mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan pemberian suntik menitis, pengurusan paspor, penyediaan sarana transportasi akomodasi dan konsumsi selama berada di tanah suci itu wilayahnya pemerintah. Kemudian bentuk yang kedua adalah pembimbingan manasik haji itu urusan pemerintah, serta bentuk perlindungan adalah perlindungan terhadap hak-hak calon jamaah haji baik selama berada di tanah air, di tanah suci, hingga kembali ke kampung halaman itu juga wilayahnya pemerintah,” ungkapnya.

 

Ia pun menyampaikan, bahwa ada kata Gubernur di dalam UU No. 8 Tahun 2019, berarti Gubernur terlibat di dalamnya.

 

“Khusus pasal 36 ayat 1,2, dan 3 bunyinya seperti ini, transportasi jamaah haji dari daerah asal ke Embarkasih dan atau dari berbagikasih ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tandasnya. (*/Olvie)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button