Berita TerkiniSulut

KPU Sulut Gelar Produk Hukum Kepada Pers, Lanny Ointu :Pemilih Wajib Bawa KTP Ke TPS

MANADO, VIRALBERITA.NET — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) menggelar penyuluhan hukum kepada stakeholder Pers yang dilaksanakan selama 3 hari mulai 15-17 Agustus 2024 di Hotel Luwansa Pumorouw Manado.

 

Dalam kegiatan bersama media ini dibuka langsung oleh Ketua divisi dana KPU Sulut Lanny Ointu didampingi Ketua Divisi Hukum Media Tinangon dan Sekertaris KPU Sulut Meidy Malonda, kamis 15 Agustus 2024.

 

Dalam penyuluhan ini, Ketua Divisi data Lanny Ointu menjabarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Dalam penjelasan, Ointu menyampaikan ada beberapa perbedaan PKPU Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kalau pada Pemilu 2024 pelaksanaan pemutakhiran data memakai de facto (faktq dilapangan) sedangkan pada Pilkada 2024 berdasarkan de jure atau administrasi dokumen.

“Pemilih yang akan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) wajib membawa KTP digital. Bukan hard copy,” ucap Ointu.

Dikatakannya, ada 4 elemen dokumen pendukung yang wajib dibawa saat hari H pada tanggal 27 November 2024 di TPS yakni Biodata (yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil), KTP digital (E-KTP), IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan KK (Kartu Keluarga).

“Tahapan pemutakhiran data bukan hanya sampai pada penetapan daftar pemilih, tetapi sampai kepada hari H pemungutan suara, ” pungkasnya.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button