Sulut

Penyuluhan Hukum: Sekertaris KPU Sulut Meidy Malonda Sampaikan Pokok Peraturan Pengadaan Jasa Iklan

Manado, viralberita.net — Sekertaris KPU Sulawesi Utara Meidy Malonda menyampaikan pokok-pokok pengaturan pengadaan jasa iklan kepada media dalam kegiatan Penyuluhan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara di Luwansa Hotel, kamis 15 Agustus 2024.

 

Dalam penjelasan, Meidy Malonda menyampaikan, tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang dan jasa yang tepat untuk setiap uang yang dibelanjakan kualitas, waktu, jumlah, lokasi dan penyedia.

“Tujuan pengadaan adalah mendorong pengadaan berkelanjutan, pemerataan ekonomi, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta UMKM, meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya, “jelas Malonda.

 

Lanjuut Malonda, pengadaan barang dan jasa memiliki etika pengadaan, yakni tertib dan tanggung jawab, profesional mandiri dan menjaga rahasia, tidak saling mempengaruhi, menerima dan tanggung jawab, menghindari conflict of interest, menghindari dan mencegah pemborosan, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Tidak boleh ada take n gift. Saya ingatkan, agar berhati-hati. Jangan sampai itu terjadi, karena tak segan-segan saya berikan sanksi, ” tegasnya.

Disampaikannya, persyaratan peserta penyelenggaraan barang dan jasa harus berkompetensi, berintegritas memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat kasus korupsi dan penipuan, kemampuan teknis dan memiliki kemampuan finansial yaitu kondisi keuangan yang sehat.

(Deibby Malongkade)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button