Kasus Dugaan Korupsi Desa Kema Sudah Berproses di Kejari Minut, Ivan Tampik Pernyataan Inspektorat
Minut, viralberita.net — Kasus dugaan Korupsi Dana desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara yang di duga dilakukan konspirasi pejabat Hukum Tua Desa Kema III (RS) dan BPD terhadap penyimpangan pengelolaan dana desa Tahun 2023 sebesar 500 juta telah dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama, SH. MH melalui kasie Intel Kejari Minut Ivan Day Irwansyah, SH kepada para awak media di Kantor Kejari Minut, rabu 3 September 2024.
Dikatakan Irwansyah, Kasus dugaan korupsi Desa Kema III sudah dalam proses pengumpulan data.
“Sudah kami tangani, saat ini kasus sedang berproses di Pidsus. Sesuai ketentuan atas laporan tersebut seksi pidana khusus telah mengambil langkah pengumpulan bahan data dan telah pula bersurat ke Inspektorat secara resmi untuk dilakukan Audit Reguler, “ucap Jaksa yang di kenal dengan sebutan peci merah ini.
Dalam keterangannya, kerjasama Kejaksaan Minut dengan pemerintah Desa dalam program “Jaga Desa” merupakan program nasional untuk mengawal dan meminimalisir adanya penyalahgunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat agar sesuai tujuannya untuk kemajuan desa.
“Jaksa jaga desa program pimpinan tertinggi. Kita sudah ada upaya untuk kasi warning tapi kalau ada yang mau coba-coba, tiada maaf, kita tindak tegas, ” pungkas Ivan.
Pada kesempatan ini, Kasi Intel Menampik pernyataan Inspektur Inspektorat Minut akan melakukan Pemeriksaan Khusus (Pensus) kalau sudah ada pulbaket dari APH. Justru APH menunggu LHP dari APIP dahulu baru bisa melakukan proses penyelidikan.
“Saya kurang sependapat. Baca lagi MOU nya. Kalau semua pendapat APH ngapain harus APIP? kita sikat aja semua, selesai. Pendapat kita itukan setelah kita hitung dari hasil audit. Jangan dibolak-balik lah. Kita bukan lembaga audit, sedangkan pekerjaan fisik bagian dari hitung-hitungan berdasarkan kontrak. Sedangkan kita lembaga yang mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum itu. yang ujungnya, apakah ada kerugian negara? Kalau pendapat kita ada kerugian negara, itukan dapur kita. Tapi, LHP dari Inspektorat harus ada, “tuturnya.
Diketahui, Dugaan korupsi Dana Desa Kema III telah dilaporkan Badan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Penulis: Deibby Malongkade