Diduga Modus Hindari Pajak, Galangan Kapal Milik Mantan Bupati Sitaro Tak Utus Ijin
Minut, viralberita.net — Galangan Kapal di Wori milik mantan Bupati Sitaro Tonny Supit hingga saat ini diduga tidak mengantongi ijin lengkap hanya modus untuk menghindari pajak. Sikap yang dilakukan oknum mantan Bupati Sitaro dan juga anggota DPRD Provinsi Sulut ini dinilai suatu kejahatan yang harus disikapi serius oleh aparat hukum.
Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek menduga, selama galangan kapal tersebut beroprasi, pemilik galangan kapal diduga tidak pernah membayar pajak.” Jika mengacu pada SIUP, galangan kapal tersebut beroprasi sejak 2004. Bayangkan selama kurun waktu 20 tahun negara dirugikan akibat pemilik tidak membayar pajak.”kata Limpek.
Calvin Limpek menjelaskan, landasan hukum terkait pengurusan ijin galangan kapal terutang dalam UU no. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian sebagaimana telah di rubah atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Kementerian Perindustrian.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain UU dan Perpres, ada juga Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyedian Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal, dimana Perusahaan Industri Kapal di singkat PIP adalah Perusahaan Industri Galangan Kapal dan harus memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Tujuan izin di maksud sebagai landasan Izin untuk melakukan kegiatan Idustri Kapal dan/atau Perahu atau Industri Bangunan Lepas Pantai atau Bangunan Terapung.
“Kegiatan industri Kapal adalah Kegiatan yg terkait dengan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan.
Ada 4 hal yg terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan, yakni, Industri Galangan Kapal, Industri Pengadaan dan Pembuatan Suku Cadang, Industri Peralatan Kapal dan Industri Perawatan Kapal.”jelasnya.
Terkait hal ini Limpek meminta aparat hukum tutup galangan kapal milik Tonny Supit di Wori serta proses hukum oknum pemilik galangan karena lama beroprasi tapi tidak mengantongi ijin serta diduga telah merugikan negara karena tidak membayar pajak. (*)