Johan Awuy Minta KPU Patuhi UU Pilkada Pasal 71, Ini Pendapat Pegiat Hukum Pemilu
MINUT- Memanfaatkan tahapan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Pilkada yang dijadwalkan KPU mulai tanggal 15-18 September 2024, tokoh masyarakat Minahasa Utara Johan Awuy laporkan pelanggaran petahana Bupati Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) yang melaksanakan pelantikan pada 22 Maret 2024.
Menurut Awuy, pasangan JG-KWL pelantikan tersebut merupakan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 201 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Setelah dilantik 22 Maret 2024, itu sudah sangat jelas telah melanggar UU pasal 71 ayat 2 nomor 10 tahun 2016, karena sesuai Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 dan 6 bulan sebelum penetapan adalah 22 Maret 2024.,” ucap Awuy di kantor KPU Minut, Rabu,(18/09/2024).
Bahkan menurut Awuy, pembatalan 128 pejabat tanggal 17 April 2024 yang dilakukan Pemkab Minut termasuk juga pelanggaran, karena dinilai sudah kembali melakukan pergantian pejabat.
“Sesuai surat penegasan dari Mendagri sangat jelas menyebutkan tanggal 22 Maret JG telah melakukan pergantian pejabat. Jadi, sudah dua kali lakukan, pada tanggal 22 Maret dan 17 April 2024” terangnya.
Awuy meminta agar KPU Minut mengikuti UU pasal 71 ayat 5 dalam hal Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Awuy juga mengatakan terkait pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 sudah dipertegas dengan keputusan KPU RI nomor 1229 yang dikeluarkan tanggal 26 Agustus 2024 dan sudah edaran Bawaslu RI nomor 1229 yang dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2024.
“Jadi dengan keputusan KPU RI dan Surat Edaran Bawaslu RI, KPU Minut harus mengikuti aturan,” kata Awuy.
Namun, masuknya laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2 bakal calon bupati Minut petahana ke Bawaslu Minut didampingi pengurus partai pengusung MJP-CK tersebut mendapat tanggapan dari paraktisi Hukum Kepemiluan Irfan Pakaya, SH. MH.
Pegiat Hukum Pemilu Irfan Pakaya.,SH.,MH yang tak menampik laporan yang mengacu pada pasal 71 ayat (2) apabila Paslon melanggar dapat dikenai sanksi pembatalan.
Namun dipertegas Pakaya, dalam hal ini penggantian telah dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri hanya saja pelantikan yang dilakukan dengan merujuk pada Surat Mendagri Nomor 100 tanggal 29 Maret 2024 sementara dilakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024.
“Jadi substansinya bukan pada pelantikan tapi pada penggantian yang sudah sesuai dengan persetujuan Menteri,” tegas Irfan Pakaya.
Sementara itu, koordinator relawan JGKWL, William Luntungan menegaskan, bahwa penilaian terhadap salah dan benar terhadap langkah Bupati pada pelantikan 22 Maret 2024 bukan ranah pelapor.
“Yang pasti bukan mereka (kuasa hukum) yang menentukan paslon memenuhi syarat atau tidak di KPU Minut, jangan mengintervensi KPU Minut berdasarkan penafsiran kalian,” kata Luntungan.
“ Masyarakat jangan cepat terhasut dengan berita murahan yang menyatakan bahwa JGKWL telah membuat kesalahan,”jangan mendahului kewenangan KPU,tim hukum JGKWL juga punya bukti bahwa semua sesuai prosedur,ibarat berkendara,yang berhak memberikan surat tilang hanya Polisi yang bertugas,pengguna mobil mewah sekalipun tidak berhak memberi surat tilang kepada pengendara roda dua,semua ada tahapan dan aturan,mari kita berpesta demokrasi yang santun,*pesta itu bergembira biar beda pilhan,nyanda perlu saling membenci*”,ujar Luntungan sembari tersenyum.