Bagi Masyarakat Yang Akan Pindah Memilih Pilkada 2024, Batas Melapor DPTb 28 Oktober 2024, Begini Caranya
Sulut, viral berita.net — DPTb adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024, pemilih Pilkada 2024 dapat melakukan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Nantinya, mereka akan masuk DPTb dan menerima surat suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.
Berikut ketentuan memilih saat Pilkada 2024 bagi pemilih dalam DPTb.
1. Bisa Memilih Gubernur dan Bupati/Walikota
– Pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama
– Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.
2. Bisa Memilih Gubernur
Pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
3. Tidak Bisa Memilih Gubernur/Walikota
Pindah memilih di luar provinsi.
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya :
1. 30 Hari sebelum hari pemungutan suara (28 Oktober 2024) dengan keadaan tertentu:
1. Menjalankan Tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti
4. Menjalani Rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menegah atau tinggi
7. Pindah Domisili
8.Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya
2. 7 Hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024) dengan keadaan tertentu :
1. Pemilih yang sakit
2. Pemilih yang tertimpa bencana
3. Pemilih yang menjadi tahanan
4. Pemilih yang menjalani tuguas saat pemungutan suara
Cara mengurus untuk pindah memilih, begini caranya :
1. Pastikan namamu terdaftar didalam DPT, cek di https://www.cekdptonline.kpu.go.id
2. Datangi posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota daerah asal/tujuan dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat pindah Memilih
3. Melapor ke posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tempat tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan Dokumen Kependudukan
Dokumen Persyaratan:
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga
3. Dokumen bukti dukung alasan pindah memilih
Posko Layanan DPTb di Kantor PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili masing-masing.
Sumber Informasi : KPU Provinsi Sulawesi utara