Terus Genjot Penurunan Angka Stunting, Pemkab Minut Gelar Rakor TPPS
Minut, viralberita.net — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berkolaborasi intervensi serentak percepatan penurunan stunting di Kabupaten Minahasa Utara dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tim percepatan penurunan Stunting (TPPS) tahun 2024, Rabu (13/11) di Dekit Kendis Resto Laikit.
Rakor TPPS yang dihadiri Bupati Minahasa Utara yang diwakili Asisten I Umbase Mayuntu, Kepala dinas PPKB Jane Simons dan jajaran, Para Camat, Hukum Tua Se-Minahasa utara bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu dalam sambutan mengatakan jika, stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas hidup manusia, sehingga Pemerintah memprioritaskan menjadi isu nasional. Selama ini terkait penurunan stunting telah dilakukan oleh OPD, tantangannya bagimana manfaatnya secara optimal sehingga berkompetensi pada prevalensi penurunan stunting.
Untuk penurunan stunting, lanjutnya, pemerintah kabupaten minahasa utara sudah menyediakan program yakni Dapur Cetus JG-KWL yang terbukti berhasil menurunkan Prevalensi Stunting dengan angka yang signifikan 10,9 Persen melampaui target nasional.
“Kami berharap program Dapur JG-KWL tetap menjadi program unggulan, sehingga kabupaten Minahasa Utara bisa menuju Indonesia emas untuk tahun 2045,” ucapnya.
Lebih lanjut, tentunya pemerintah berusaha agar stunting ini, dapat ditekan serendah mungkin. Pekerjaan ini bukan hal yang mudah, oleh karena itu upaya terus dilakukan Pemerintah diantara lain Posyandu Remaja agar dapat mengantisipasi permasalahan remaja. Upaya pemerintah terkonsentrasi terhadap stunting, bukan hanya korupsi, melainkan stunting menjadi musuh bersama.
“Terkait upaya memerangi stunting ini, pemerintah desa menjadi garda terdepan. Setiap pertemuan didesa harus selalu diingatkan tentang stunting, juga diharapkan untuk menyampaikan terkait pernikahan dini di Desa/Kelurahan,” pungkasnya.
(Deibby Malongkade)