Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sulut Warning Politik Uang
Minut, viralberita.net — Jelang masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi utara warning politik uang. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi utara Ardiles Mewoh dalam acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara di Sutan Raja Hotel Watutumou 2 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, kamis 21 November 2024.
” Masa tenang akan dimulai pada tanggal 24 – 26 November 2024. Saat itu, tidak boleh ada lagi aktivitas Kampanye, “pungkas Mewoh.
Dijelaskannya, dalam undang-undang 73 nomor 10 tahun 2016, calon atau tim kampanye dilarang berpolitik uang. Jika terbukti, maka paslon tersebut akan dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.
” Adapun sanksi lainnya, sebagaimana pasal 187 a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, akan berikan sanksi pidana penjara tiga hingga enam tahun serta denda 200 juta sampai 1 milyar. Baik pemberi maupun penerima akan mendapatkan sanksi, “pungkasnya.
Sebelumnya, disampaikan Mewoh, Bawaslu Sulawesi utara akan melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK). Hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak serta instansi terkait.
(Deibby Malongkade)