Sulut

Sorot Retribusi TKA di Sulut Minim, Amir Liputo: Perlu Tingkatkan Pengawasan

Manado, viralberita.net — Ketua Pansus LKPJ Gubernur Sulawesi Utara Amir Liputo sorot terkait retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sangat minim. Menurut Liputo perlu tingkatkan pengawasan.

Dikatakannya, Dinas terkait perlu tingkatkan pengawasan tenaga kerja asing yang ada di Sulawesi Utara untuk mengantisipasi masuknya TKA Ilegal karena mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam Rapat Pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2024 terungkap jumlah retribusi Tenaga Kerja Asing tak sesuai target. Dari Target 1 Milyar yang terealisasi hanya Rp. 188.000.000.

“Berdasarkan target 1,1 miliar yang terealisasi hanya 188 juta. Dari data yang kami dapatkan 56 tenaga kerja asing, hanya 12 tenaga kerja asing yang membayar retribusi perijinan, ” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut, Jun Silangen, senin 14 April 2025 di Kantor DPRD Sulawesi Utara.

Dari keterangan Silangen, kewenangan perijinan tenaga kerja asing yang diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut, hanya perijinan tenaga kerja lintas kabupaten dan Kota. Itu yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara.

Mendengar penjelasan tersebut,  Amir Liputo mengatakan akan melakukan cross cek. Menurutnya keterangan tersebut bukan meragukan tetapi tak sesuai dengan yang dilihat.

“Dari pandangan mata, banyak pekerja asing yang bekerja di daerah bumi nyiur melambai ini. Jadi, kami bukan meragukan data itu tapi kami akan cross cek. Kalau mereka datang kan mereka harus bayar pajak, sama juga orang kita bekerja di negara lain bayar pajak bahkan di Amerika pun sekarang di deportase, “jelas Liputo.

(*/Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button