Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk Resmob Polres Minsel

 

MINSEL- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (15/06/2019) sore

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu IL alias Iman, 13 tahun, EW alias Erick, 25 tahun, dan VS alias Valen, 21 tahun. Para tersangka merupakan warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

“Dua tersangka warga Kelurahan Buyungon sedangkan yang satunya lagi warga Kelurahan Ranoyapo,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/295/VI/2019/SULUT-Res Minsel, tentang tindak pidana curanmor.

“Kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2019, TKP di Cafe Blue Sky, Desa Lopana, Kacamatan Tumpaan,” ucap AKP Arie.

Bersama dengan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna biru, dengan nomor polisi DB 6979 EU.

“Ketiga tersangka bersama dengan barang bukti sepeda motor saat ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.

(Koresy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button